Lebih dari 10 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Banda Aceh (Analisadaily/Muhammad Saman)
Analisadaily.com, Banda Aceh – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh memusnahkan rokok ilegal sebanyak 10.010.000 batang dengan cara dibakar di Banda Aceh, Rabu (4/9).
Rokok ilegal tersebut merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai di Perairan Utara Kuala Langsa, Provinsi Aceh pada Senin, 27 Mei 2024.
"Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Tim Bea Cukai yang meliputi Satgas Patroli Laut Bea dan Cukai BC 30002 dan Satgas Patroli Laut Bea dan Cukai BC 15030," ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari.
Pencegahan dilakukan terhadap sarana pengangkut berupa Kapal KM. TINKA AZARA GT.89 No. 2918/PPb yang mengangkut rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.001 karton. Terdapat 1 orang tersangka inisial TH yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Klas II B Banda Aceh.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Aceh, Putu Agus Arjaya menambahkan, pemusnahan barang hasil penindakan tersebut dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh tanggal 22 Agustus 2024 terkait Pemberian Izin Pemusnahan Barang Bukti, berupa 1.001 karton @50 slop @10 bungkus @20 batang rokok tanpa dilekati pita cukai merk “RAY” jenis Sigaret Putih Mesin (SPM).
Perkiraan nilai rokok ilegal yang dimusnahkan sebesar Rp 23.823.800.000 atau Rp 23,8 miliar dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 31.547.315.800 atau Rp 31,5 miliar. Kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada dua tempat. Secara simbolis dilaksanakan di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan keseluruhan barang hasil penindakan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga dengan cara dibakar.
"Kanwil Bea Cukai Aceh sebagai instansi vertikal Bea Cukai berkomitmen terus menjaga tanah air dari masuknya barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia," pungkas Leni Rahmasari.
(MHD/RZD)