Hutan lindung di Desa Parbuluan 1 Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi berubah gundul ekses penebangan liar (Analisadaily/Sarifuddin Siregar)
Analisadaily.com, Sidikalang - Camat Parbuluan, Landong Napitu, menyatakan hutan lindung di Desa Parbuluan 1, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi digarap secara ilegal.
“Ditemukan aktivitas ilegal dalam kawasan hutan lindung. Padahal, pengelolaan areal dimaksud telah diserahkan ke Kelompok Tani Hutan Wisata (KTHW)," kata Landong, Sabtu (7/9).
Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup menerbitkan ijin dalam kawasan hutan lindung ke KTHW seluas 443 hektar tahun 2024. Tentunya, permohonan ini telah dilakukan jauh-jauh hari dan lewat berbagai proses.
Namun, Kelompok Tani Marsiurupan melakukan aktivitastani di areal serupa. Jeruk manis, terong Belanda dan lainnya sudah tumbuh.
“Sesuai persyaratan, KTHW tidak boleh melakukan penebangan. Tetapi diperkenankan diurus dengan komoditas tertentu. Sementara Kelompokk Tani Marsiurupan bersikeras memanfaatkan untuk lahan pertanian dan permukiman," kata Landong.
Landong membenarkan, kedua kelompok bertemu di lapangan, Kamis (5/9). Terdapat perbedaan sikap antara keduanya. Menurut Landong, luas lahan yang telah digarap Marsiurupan berkisar 50 hektar.
Landong menjelaskan, pihak pemegang ijin mengajak Kelompok Marisurupan ikut bergabung. Namun ditolak satu kubu lantaran tidak terima dengan persyaratan.
“Persoalan mendasar adalah, KTHW sudah memiliki ijin pengelolaan dari Kementerian Kehutanan. Namun, Kelompok Tani Marsiurupan melakukan penggarapan di lahan tersebut. Ada yang legal dan ada usaha yang tidak ilegal di satu hamparan," kata Kepala Desa Parbuluan 1, Parihotan Sinaga.
Sebagai solusi, kata Patihotan, kedua Kelompok Tani akan diundang untuk rembug di kantor KPH 15.
Camat, Kapolsek, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 15 dan pihak terkait telah melakukan kunjungan lapangan dan bertemu kedua pihak, Jumat (6/9).
(SSR/CSP)