Miris, 17 Tahun Usia Palas Belum Miliki Dokumen RTRW

Miris, 17 Tahun Usia Palas Belum Miliki Dokumen RTRW
Kantor Bupati Padanglawas. (Analisadaily/Atas Siregar)


Analisadaily.com, Padanglawas - Kendati sudah berusia 17 tahun, namun Pemerintah Kabupaten Padanglawas ( Pemkab Palas), hingga saat ini belum memiliki dokumen atau Peraturan Daerah ( Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Akibatnya pembangunan Padanglawas liar dan tidak terarah. Padahal salah satu pondasi untuk grand design satu daerah adalah dengan membuat dokumen RTRW.

"Prihatin kita melihat kondisi Padanglawas saat ini sudah 17 tahun usianya namun belum memiliki RTRW," kata Elizar menyikapi arah pembangunan Padanglawas ke depan.

Elizar Hamonangan Daulay rmengungkapkan, bagaimana pun bagusnya program dibuat, cuap cuap ke sana kemari, yang pertama ditanya orang atau investor adalah masalah RTRW-nya.


"Ada gak RTRW-nya, kalau tidak ada jangan harap investor akan datang," tegas Elizar.


Elizar menjelaskan, RTRW adalah hal pokok dan fundamental yang harus segera disiapkan untuk menentukan arah pembangunan satu daerah.

Penetapan tata ruang satu daerah, terlebih daerah oto­­nomi baru men­jadi sangat mendasar segera disiapkan. Pene­tapan tata ruang adalah pon­dasi awal yang ha­rus dimiliki satu daerah untuk me­nentukan arah dan penataan dae­rah itu ke depan.

Selain itu tambah Elizar pe­netap­an tata ruang juga menjadi ru­jukan dalam menata dan men­de­sain gerak langkah satu daerah. Untuk itu Elizar yang juga tokoh pemekaran Padanglawas itu mempertanyakan kinerja Pemerintah Padanglawas selama 17 tahun ini.


"Kenapa masalah TRW dianggap tidak penting, apa yang dilakukan pemerintahan Padanglawas selama ini," tanya Elizar.

Untuk itu selaku putra daerah, Elizar merasa prihatin melihat kondisi Padanglawas, yang sampai saat ini belum memiliki RTRW yang final.

"RTRW itu adalah tolak ukur dalam melaksanakan program pembangunan, sesuai dengan kondisi geografis daerah," tegas Elizar.

Terlebih apalagi melihat daerah Padanglawas yang memiliki banyak potensi kekayaan alam. Jika dikelola dengan baik bisa mendorong percepatan pembangunan, peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

"Untuk itu perlu dilakukan penyesuaian tata ruang untuk kawasan industri dan sentra-sentra produksi juga pusat perekonomian harus bisa ditata sesuai aturan," ucapnya.
Begitu juga halnya dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang merupakan bagian dari rencana rinci tata ruang. Dan ini yang menjadi pedoman bagi pemerintah untuk mencapai target pembangunan dalam jangka waktu dan lingkup tertentu.

"Sehingga bila RTRW selesai dan disahkan, berikut RDTR sebagai turunannya sudah tuntas, maka para pengusaha yang ingin berinvestasi di Padanglawas akan terbuka lebar," tandas Elizar.

(ATS/BR)

Baca Juga

Rekomendasi