JPKP Berharap Hakim Tidak Menerima Permohonan Praperadilan Tersangka IFS Atas Dugaan Korupsi Dana Desa (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Ditetapkannya Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kota Padangsidimpuan (PMD) IFS, sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), kasus dugaan korupsi dana desa TA 2023, Oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
Istri IFS pun menggugat Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN.Psp.
Lembaga DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kota Padangsidimpuan yang proaktif menyuarakan pemberantasan korupsi khususnya di Padangsidimpuan yang di komandoi Mardan Eriansyah Siregar mengkomentari atas berjalannya sidang praperadilan tersebut.
"Kalau kita merujuk dari Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status daftar pencarian orang (DPO). Maka praperadilan tersebut diharapkan tidak dapat diterima," kata Mardan, Jumat (13/9).
Adapun petunjuk yang diberikan Mahkamah Agung dalam Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut :
1. Dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan.
2. Jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
3. Terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.
"Atas praperadilan terkait penetapan tersangka Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kota Padangsidimpuan IFS, kami berharap Hakim dapat mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI tersebut dalam mengambil keputusan," harap Mardan.
(IAN/BR)