IPM Sumut Kecam KPU Soal Pencalonan Tunggal

IPM Sumut Kecam KPU Soal Pencalonan Tunggal
IPM Sumut Kecam KPU Soal Pencalonan Tunggal (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Sumatera Utara mengkritik keras keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang memberikan kesempatan ketiga bagi daerah dengan calon tunggal dalam Pilkada.

Menurut organisasi pelajar ini, keputusan tersebut bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Ketua Umum IPM Sumut, Dinda Puspita Tito mengatakan bahwa KPU tidak konsisten dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang membatasi perpanjangan pendaftaran calon hanya sekali.

"Dengan membuka kesempatan ketiga, KPU seolah-olah bekerja sesuai selera dan mengabaikan aturan yang sudah mereka buat sendiri," tegas Dinda, Jumat (13/9).

IPM Sumut menilai bahwa keputusan KPU ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya perpanjangan pendaftaran lebih lanjut jika setelah kesempatan ketiga masih terdapat calon tunggal.

"Jika KPU bisa membuka kesempatan ketiga, mengapa tidak keempat, kelima, atau bahkan lebih?" tanya Dinda.

Dinda juga mencurigai adanya tekanan dari anggota DPR RI, Masinton Pasaribu, yang ditolak pendaftarannya untuk Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah.

"Pertemuan antara KPU dan DPR RI beberapa waktu lalu menunjukkan arogansi Masinton kepada KPU. Kami menduga, inilah yang menjadi dasar KPU untuk membuka kesempatan ketiga ini," ujar Dinda.

IPM Sumut khawatir bahwa keputusan KPU ini akan merusak prinsip pemilu yang berlandaskan pada kepastian hukum.

"Keputusan ini menimbulkan pertanyaan liar di publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu yang adil dan demokratis," tutup Dinda.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi