Tersangka dugaan pembunuhan suaminya, TS, saat dibawa Kepolisian Sektor Helvetia. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Seorang dosen berinisial TS (57) di Medan ditangkap Kepolisian Sektor Helvetia setelah diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya, dan perempuan bergelar doktor itu diduga hendak merekayasa kematian suaminya dengan dalih kecelakaan lalu lintas. TS diduga membunuh suaminya RMS (61) pada Jumat (22/3) lalu.
Saat itu dia melapor ke unit lantas Polsek Helvetia, suaminya mengalami kecelakaan lalu lintas. Petugas unit lalu lintas pun melakukan pengecekan ke rumah sakit Advent, tempat suaminya dirawat.
"Saat di rumah sakit, pelaku ini mengaku suaminya meninggal karena laka lantas," kata Kapolsek Helvetia, Kompol Alexander Piliang, Rabu (18/9).
Olah Tempat Kejadian Perkaran dilakukan di Jalan Gaperta, Kota Medan, di depan rumah pasangan suami istri ini tinggal. Di sana petugas mencurigai laporan TS karena tidak terlihat bekas kecelakaan.
"Saat Unit Lantas mengecek ke lokasi kecelakaan, tidak ditemukan bekas kecelakaan," lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur itu.
Mendapat keterangan dari Kepolisian, adik korban HS pun meminta petugas melakukan autopsi. Namun sayang, TS menolak hal itu dan memilih memakamkan jenazah suaminya ke kampung halaman.
"Selanjutnya keluarga korban membuat laporan kepada kita dan kita lakukan Ekshumasi," beber Alex.
Dari hasil autopsi, petugas pun menemukan kejanggalan di jasad korban. Petugas mendapati beberapa luka di tubuh korban yang diduga bekas penganiayaan benda tumpul.
Petugas juga tidak menemukan luka bekas seretan seperti lazimnya orang yang mengalami kecelakaan. TS kemudian ditangkap dan ditahan, Sabtu (14/9).
"Dari keterangan 19 orang saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk, kita tetapkan TS sebagai tersangka," ungkapnya.
Hingga kini, belum bisa menyimpulkan motif pembunuhan tersebut. Pasalnya, TS hingga saat ini tidak mengakui perbuatannya.
"Masih kita kembangkan untuk motif. Dugaan sementara karena asuransi. Karena setelah kematian korban, tersangka ini mengurus (klaim) asuransi," tuturnya.
Dari pengungkapan itu petugas juga menyita barang bukti satu lemari kayu bercak darah, satu berkas pengajuan klaim asuransi atas nama korban, satu unit handphone, dua lembar surat penolakan autopsi dan lima lembar screenshot percakapan di handphone.
"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 340 subs 338 subs 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara," pungkasnya.
(JW/CSP)