KPU Medan: 3 Paslon Penuhi Persyaratan

KPU Medan: 3 Paslon Penuhi Persyaratan
KPU Medan (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menyebutkan, 3 pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan memenuhi persyaratan.

Hal tersebut tertuang dalam pengumuman KPU Medan Nomor: 20/PL.02.2-Pu/1271/2/2024 tentang penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan pada pemilihan Wali Kota Medan tahun 2024.

Pengumuman tertanggal 14 September 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah dapat diakses dari laman https://bit.ly/Pu20-TangMas-PaslonMedan-2024.

"Berdasarkan hasil penelitian administrasi yang kami lakukan, ketiga paslon Walikota dan Wakil Walikota Medan pada Pemilihan Walikota tahun 2024 memenuhi persyaratan," kata anggota KPU Medan, M Taufiqurrahman Munthe pada saat penyerahan berita acara kepada partai pengusung, penghubung dan Bawaslu di kantor KPU kota Medan, Sabtu, 14 September 2024.

Kemudian dari pada itu, lanjut dijelaskan Taufiq, hal itu dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Selanjutnya, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024 melalui: Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur 'tanggapan'," jelas anggota Bawaslu Kota Medan periode 2018-2023 ini.

Untuk lebih jelasnya, kata Taufiq masyarakat dapat mengakses portal publikasi pemilu dan pemilihan tersebut di atas.

Kemudian, dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024, KPU Kota Medan mengumumkan visi, misi dan program pasangan calon sabagaimana terlampir pada tautan berikut https://bit.ly/VisiMisiProgramPaslonMedan2024.

"Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon dan/atau pasangan calon walikota dan wakil walikota pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024 diterima oleh KPU Kota Medan pada tanggal 15-18 September 2024," pungkas Taufiq.

Sebelumnya, 3 Paslon Walikota dan Wakil Walikota Medan pada Pemilihan Walikota Medan tahun 2024 mendaftarkan diri ke KPU Kota Medan untuk merebut kursi orang nomor satu di Ibu Kota Provinsi Sumut ini.

Ketiga paslon dimaksud ialah ; pasangan Rico Tri Putra Bayu Waas-H. Zakiyuddin Harahap, Prof. Ridha Dharmajaya-Abdul Rani, S.H. dan terakhir paslon H. Hidayatullah, S.E-H. A. Yasyir Ridho Loebis, M.S.P.

Selanjutnya, setelah dinyatakan memenuhi persyaratan secara administrasi, KPU akan menetapkan ketiga paslon tersebut sebagai calon tetap pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan pada 22 September 2024 mendatang.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi