Korban Penganiayaan Desak Polsek Medan Area Serahkan Tersangka ke Jaksa

Korban Penganiayaan Desak Polsek Medan Area Serahkan Tersangka ke Jaksa
Korban Penganiayaan Desak Polsek Medan Area Serahkan Tersangka ke Jaksa (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Korban penganiayaan, Erika Tresia Siringoringo (24) mendesak polisi menyerahkan dua tersangka penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Medan. Permintaan itu disampaikannya, karena kasus yang dialaminya ini sudah 10 bulan dilaporkan ke Polsek Medan Area namun tak kunjung selesai.

Erika menyebut bahwa kedua wanita kakak beradik bernama Doris Marpaung dan Riris Marpaung telah melakukan penganiyaaan secara bersama-sama terhadap dirinya di kediamannya di Jalan Seksama, Blok E No. 10, Kecamatan Medan Area.

"Kasusnya sudah terjadi 10 bulan yang lalu sejak 9 November 2023 hingga saat ini tidak ada itikad dari kedua tersangka, mengucapkan permintaan maaf juga tidak ada sama sekali," kata Erika kepada sejumlah wartawan di Medan, Senin (23/9).

Dikatakan, sebelumnya kuasa hukumnya sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum tersangka, di mana kuasa hukum korban sudah memberikan nomor handphone abang dan ibu korban supaya bisa menyelesaikan malasah dan meminta maaf.

"Kalau mereka memang beritikad baik bisa menghubungi nomor tersebut. Tapi sama sekali hingga saat ini tidak ada itikad baik dari kedua tersangka maupun datang langsung ke rumah juga tidak ada. Yang ada malah mereka merasa punya bekingan jenderal," sebutnya.

Bekingan jenderal yang disebutkan kedua tersangka diketahui korban karena sebelumnya ada sejumlah oknum polisi yang datang ke rumah korban disaat pihak keluarga korban sedang berduka karena adik ibu korban meninggal di rumah tersebut.

"Di saat jenazah tante saya masih di rumah mereka buat keributan itu ada datang ke rumah. Terus kedua tersangka membawa personel Polsek Medan Area, Kapolseknya yang ikut datang menjelaskan bahwasanya mereka datang itu atas perintah jenderal. Enggak disebutkan nama jenderal nya, hanya bilang perintah jenderal," terangnya.

"Sebelumnya dari mereka (kedua tersangka) sempat bilang juga sama kami bahwasanya mereka punya beking jenderal sama Mabes," tambahnya.

Menurut korban, sejak 10 bulan kasus itu tak selesai Polsek Medan Area memberikan alasan karena perkara ini split (saling lapor). Tersangka Doris juga membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan terlapor Erika.

"Disebutkannya saya melakukan penganiayaan secara bersama sama. Saya enggak ada melakukan. pemukulan sama sekali, mereka berdua (tersangka) yang melakukan penganiayaan terhadap saya. Jadi duluan si Doris yang menampar baru kakaknya si Riris menjambak saya," sebutnya.

Dirinya pun berharap kepada polisi agar secepat mungkin menindaklanjuti laporannya dengan menyerahkan kedua tersangka ke kejaksaan dan jangan sampai ditunda-tunda lagi.

"Kalau yang benar ya benar, kalau salah ya salah. Maksudnya itu kan sudah keluar surat perintah penangkapan (SPKap), jangan ditunda- tunda lagi, segera ditangkap kedua tersangka karena ada juga informasi bahwasanya si tersangka ini berada di luar kota tidak bisa dilakukan penahanan karena hanya ada satu tersangka yang ada. Kasusnya juga sudah P21," jelasnya.

Dia mengetahui berkas penganiayaan yang dialaminya itu sudah P21 diketahui dari kuasa hukumnya, namun sampai sekarang pelaku tak kunjung ditangkap.

"Saya meminta kepada Polsek Medan Area tegakkanlah keadilan, itu sudah keluar SPKap. Jangan karena mereka pihak lawan punya beking jenderal jadi permasalahannya terus stagnan begini, terus enggak jalan laporan saya ini," katanya.

Konfrontir, kata korban sempat dilakukan dan kedua tersangka sama sekali tidak ada yang mengakui perbuatanya. Padahal penganiayaan itu terekam CCTV di rumah korban dan hasil rekaman CCTV juga sudah diserahkan korban kepada polisi.

Sekali lagi korban sangat berharap agar laporannya segera diproses dan kedua pelaku ditangkap.

"Nah, sebelumnya juga saya mendapat informasi dari kuasa hukum saya bahwa surat penangkapan ini sudah keluar beberapa minggu yang lalu. Jadi, Senin harusnya mereka ditangkap, terus ditunda jadinya ke hari Rabu, dua minggu yang lalu, terus ditunda lagi hingga perjanjian di hari Selasa 24 September 2024 ke kejaksaan. Itu yang bilang Kanitreskrim Polsek Medan Area, dia yang menjanjikan kepada kuasa hukum saya," ucapnya.

"Kalau itu (kedua tersangka) tidak diserahkan juga ke jaksa sesuai perjanjiannya akan membuat DPO," tambahnya.

Kanitreskrim Polsek Medan Area, Iptu Poltak Tambunan ketika dikonfirmasi mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menyerahkan kedua tersangka ke kejaksaan."Selasa kita tahap 2," katanya.

Sebelumnya, korban penganiayaan Erika Siringo Ringo (23) telah membuat laporan ke Polsek Medan Area dengan bukti laporan nomor: LP/ 841/ K/ XI/ 2023/ SPKT Sektor Medan Area, tanggal 9 November 2023.

Adapun pelaku yang dilaporkan dalam kasus penganiayaan itu adalah Doris Marpaung yang merupakan ASN Dinas Kesehatan Kota Medan dan Riris Marpaung.

Pertengkaran itu terjadi saat kedua pelaku datang melayat ke rumah korban karena salah satu kerabatnya meninggal dunia. Saat itu kedua pelaku marah-marah. Korban awalnya berniat menenangkan kedua pelaku, sebab saat itu banyak pelayat yang datang. Namun, pelaku tak terima lalu melakukan penganiayaan kepada korban dengan memukul, menampar dan mencakar korban.

Proses hukum dalam perkara ini sudah sangat lama dan berlarut larut. Sudah 10 bulan sejak melapor, para pelaku juga tak kunjung ditangkap dan ditahan.

(YY/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi