Tindaklanjuti Penetapan PN Sei Rampah, BHP Medan Ambil Sumpah Wali Anak

Tindaklanjuti Penetapan PN Sei Rampah, BHP Medan Ambil Sumpah Wali Anak
Tim BHP Medan usai pengambilan sumpah wali anak di Sergai (Analisa/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Tim BHP Medan melaksanakan tugas pengambilan sumpah wali anak di Bawah umur dalam rangka menindaklanjuti Penetapan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor 3/Pdt.P/2023/PN Srh tanggal 22 Februari 2023.

Tim BHP Medan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Fitri selaku Kasi Pemerintahan Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin. Tim BHP Medan menyampaikan maksud dan tujuan yakni menindaklanjuti Penetapan Pengadilan Negeri Sei Rampah untuk pengambilan sumpah wali atas anak di bawah umur.

Pada kesempatan itu juga tim menyampaikan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan dalam melindungi kepentingan atau hak-hak keperdataan orang-orang yang tidak dapat bertindak dalam hukum. Selanjutnya tim melaksanakan pengambilan sumpah untuk Pariston Pardosi di kediamannya di Dusun IV, Desa Pematang Cermai.

Pelaksanaan pengambilan sumpah wali anak di bawah umur dilaksanakan oleh Kurator Keperdatan Madya Mariani br. Marbun, Kurator Keperdataan Ahli Muda Tmuiar Simanjorang, dan Kurator Keperdataan Ahli Pertama Dian Stevany Tongli.

"Perwalian ini terjadi karena terdapat kepentingan harta benda anak-anak di bawah umur yang membutuhkan pengawasan dari Balai Harta Peninggalan atas pelaksanaan perwalian," ujar Mariani.

(NS/BR)

Baca Juga

Rekomendasi