Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan dengan Cara Direbus

Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan dengan Cara Direbus
Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan dengan Cara Direbus (Analisadaily/Chaidir Chandra)

Analisadaily.com, Tebinginggi - Dari beberapa hasil pengungkapan kasus narkotika dan obat-obatan (narkoba), Polres Tebingtinggi memusnahkan barang bukti sabu dan pil ekstasi.

Pemusnahan barang bukti sabu dan pil ekstasi itu berlangsung di halaman Aula Kamtibmas Polres Tebingtinggi, Jalan Pahlawan, Kota Tebingtinggi, Senin (30/9).

Teelah diinformasikan beberapa waktu lalu, jajaran Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebingtinggi menangkap 2 orang tersangka, ES (31) dan SG (46) warga Tanjungbalai yang membawa sabu dan pil ekstasi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kelurahan Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.

Saat itu Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus tersebut berdasarkan penyelidikan dan pengembangan di lapangan.

"Saat ini kita akan memusnahkan sejumlah barang bukti sabu sebanyak 9.900 gram dan ekstasi sebanyak 29.920 butir. Pemusnahan barang bukti mempunyai dasar dan ketetapan dari Kejaksaan Negeri," kata Kapolres Tebingtinggi, AKBP Andreas LJ Tampubolon didampingi Kasat Narkoba, AKP Wisnugraha Paramaartha.

Kapolres menjelaskan, dalam kasus yang berhasil diungkap, tersangka RS dan SG merupakan orang yang diduga menguasai atau memiliki dan membawa barang bukti sabu dan ekstasi.

"Ini merupakan program prioritas Polda Sumut terkait pemberantasan narkoba, guna mempercepat dan membuat aman, serta mempunyai legitimasi yang pasti terkait penegakan hukum," tegasnya.

Sesuai dengan ketentuan tersebut, barang bukti narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, harus segera dihapuskan atau dimusnahkan.

"Melalui kegiatan pemusnahan ini, kita berharap dapat mengurangi risiko penyalahgunaan narkotika. Kita bisa meningkatkan kepercayaan publik, terutama terhadap komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkotika," tutur Kapolres Tebingtinggi dihadapan Kepala BNN Kota Tebingtinggi, Kompol Hendro Wibowo, mewakili Kajari, Alvin Z, tim pengacara Agung Saputra Damanik, dan personel Polres Tebingtinggi.

Usai diperiksa Ketua Tim Labfor Polda Sumut, AKP R. Fani Miranda, Kapolres dan Forkopimda memusnahkan barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi dengan cara merebus, sehingga barang bukti tersebut larut dan dibuang ke saluran limbah.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi, Iptu Masdulhak mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Asahan Nomor: B/6138F/L2.23/Enz.1/08/2024, tanggal 26 Agustus 2024.

"Untuk kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Tahun 2008, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati/pidana penjara seumur hidup/pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," jelasnya.

(CHA/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi