76 dari 81 Anggota DPRA Dilantik, 5 Orang Mundur (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Banda Aceh - Sebanyak 76 dari 81 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2024-2029 resmi dilantik dalam rapat paripurna istimewa di gedung utama DPRA di Banda Aceh, Senin (30/9).
Dari 76 anggota yang dilantik, 32 persen atau 26 orang merupakan wajah lama atau petahana. Mereka terpilih kembali pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Sementara 5 orang lainnya tidak dilantik karena mundur dari anggota DPRA karena maju sebagai calon bupati pada Pilkada 2024.
Sidang paripurna pelantikan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRA periode sebelumnya Zulfadli. Pengambilan sumpah dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Dr Suharjono. Sementara pengukuhan secara adat dan penyematan tanda kehormatan dilakukan oleh Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud al-Haythar.
Dalam sambutannya, Zulfadli menyampaikan, keberadaan 32 persen anggota DPR Aceh petahana menjadi modal penting bagi anggota baru dalam melanjutkan tugas-tugas legislatif ke depan.
"Pengalaman yang diperoleh oleh teman-teman petahana, kiranya dapat bermanfaat untuk diteruskan dalam mengemban tugas-tugas legislatif," ujarnya.
Zulfadhli juga menyampaikan, selama periode 2019-2024, DPRA telah menetapkan sebanyak 43 Qanun Aceh untuk menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Pemerintahan Aceh.
"DPRA masa jabatan 2019-2024 juga dengan segenap tenaga telah memperjuangkan dan memerpatahkan setiap kekhuusan dan keistimawaan Aceh sebagaimana diamanahkan dalam UUPA," jelas Zulfadli.
Secara pribadi dan mewakili seluruh anggota DPRA, Zulfadli menyampaikan permohonan maaf atas kesilapan selama lima tahun bertugas di lembaga DPRA.
"Terima kasih kami ucapkan kepada seluruh pejabat struktural dan karyawan/karyawati sekretariat DPRA yang telah setia dan penuh dedikasi memfasilitasi semua kebutuhan kedewanan. Banyak kesan yang terukir sejak anggota DPR Aceh periode 2019-2024 dilantik 30 September 2019 yang sampai pada hari ini akhir masa jabatan. Tentunya banyak tugas dan cita-cita yang belum tuntas kami wujudkan, tongkat estafet akan diteruskan oleh anggota DPRA Aceh selanjutnya," pungkasnya.
Dari 81 anggota DPRA periode 2024-2029, 20 anggota DPRA dari Partai Aceh, 10 orang dari Partai Nasdem, 9 orang dari PKB dan Partai Golkar, sisanya dari Partai PAN, Demokrat, PPP, PKS, Gerindra, PAS Aceh, PDA, PNA dan PDI Perjuangan.
Pada prosesi pelantikan dihadiri langsung Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA, unsur Muspida, pimpinan Partai Politik, Kepala Dinas dan jawatan, undangan lain serta para pendukung.
Usai pelantikan Zulfadli dari Partai Aceh ditunjuk sebagai Ketua Sementara DPRA bersama anggota DPRA dari Partai Nasdem Saifuddin Muhammad sebagai Wakil Ketua Sementara DPRA.
Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA mengatakan, setiap anggota DPRA memiliki ikatan yang sangat kuat dengan pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.
"Namun demikian yang perlu digarisbawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal Saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Di samping itu, perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas Saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP, dan sebagainya," kata Safrizal.
Safrizal mengajak seluruh anggota dewan untuk menekankan pentingnya tiga fungsi DPR Aceh, yaitu Fungsi Pembentukan Qanun, Fungsi Penyusunan Anggaran, dan Fungsi Pengawasan.
(MHD/RZD)