Potensi Pelanggaran dan Ancaman Masa Kampanye, Apa Saja?

Potensi Pelanggaran dan Ancaman Masa Kampanye, Apa Saja?
Kabag Ops Polres Sergai, Kompol Hendro Sutarno menjadi salah satu narasumber kegiatan sosialisasi tahapan masa kampanye (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sergai - Kapolres Serdangbedagai (Sergai) Polda Sumut, AKBP Jhon Sitepu diwakili Kabag Ops, Kompol Hendro Sutarno menjadi salah satu narasumber kegiatan sosialisasi tahapan masa kampanye dan launching peta kerawanan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 yang digelar Bawaslu Sergai di Aula Woong Rame Pantaicermin, Senin (30/9).

Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberi pemahaman kepada partai politik, Ormas, dan insan pers tentang proses tahapan massa kampanye, dan peta kerawanan Pilkada serentak 2024.

Dalam paparannya, Kompol Hendro Sutarno menyampaikan perkiraan pelanggaran dan ancaman pada massa tahapan kampanye rentan munculnya kampanye hitam bernuansa SARA, serta upaya melakukan fitnah terhadap lawan kandidat.

Kemudian, mengantisipasi terjadinya intimidasi terhadap pasangan calon dan keluarganya, serta intimidasi terhadap masyarakat yang ingin ikut kampanye.

Selain itu, lanjutnya, perlunya pengawasan intensif terhadap adanya money politik, serta terjadinya bentrok sesama pendukung.

Kemudian, pengawasan terhadap penggunaan fasilitas negara, dan pemasangan alat peraga dan kampanye di tempat yang dilarang, seperti rumah ibadah dan sekolah.

"Keterlibatan aparatur pemerintah yang mendukung kegiatan kampanye juga perlu diawasi," tegas Kompol Hendro Sutarno.

Selain Kabag Ops Polres Sergai, nara sumber lain dalam kegiatan sosialisasi tersebut yakni Kasubsi Datun Kejari Sergai Joharlan.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi