Ade Rosda: Rakercab Srikandi Taput Langgar AD/ART (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tarutung - Ketua Srikandi Pemuda Pancasila Sumatera Utara (PP Sumut), Ade Rosda menegaskan, Rapat Kerja Cabang (Rakecab) Srikandi PP Taput yang digelar di Sipoholon, Minggu, 29 September 2024, tidak sah dan melanggar aturan AD/ART organisasi.
"Rakercab yang dilaksanakan oleh Srikandi Pemuda Pancasila Tapanuli Utara sudah Melanggar AD/ART organisasi," ujarnya kepada wartawan, Senin (30/9).
Dia juga menegaskan, Srikandi Sumut tidak pernah menerima surat pemberitahuan atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
"Tanpa ada pemberitahuan secara tertulis dan tanpa dihadiri oleh DPW Srikandi Sumut," tambahnya.
Atas kejadian tersebut, selaku Ketua Srikandi Sumut dia menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi organisasi terhadap Ketua DPC Srikandi Taput.
"Sanksi organisasi berupa pembekuan pengurus Srikandi Tapanuli Utara," tandasnya.
Ketua MPC PP Taput, Maradong Tobing mengakui tidak pernah mengetahui adanya Rakerja Srikandi Taput.
"Secara organisasi, Rapat Kerja Srikandi Tapanuli Utara harus diketahui secara tertulis oleh MPC PP Taput dan harus dihadiri oleh MPC PP Taput," katanya.
Lebih lanjut diterangkan, begitu mendengar adanya Rakercab Srikandi Taput dirinya langsung menghubungi dan berkoordinasi Ketua Srikandi Sumut Ade Rosda.
Dia juga menegaskan, berdasarkan hasil keputusan Rapat Kerja MPC Pemuda Pancasila Taput pada 20 September 2024, seluruh pengurus dan anggota PP Taput telah berkomitmen untuk mendukung dan memenangkan pasangan calon Bupati Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat dan Deni Lumbantoruan (JTP-Dens).
"Kita tetap komitment pada hasil keputusan rapat kerja MPC Pemuda Pancasila Taput pada 20 September 2024 yakni menetapkan seluruh pengurus dan kader wajib mendukung dan memenangkan Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat dan Deni Lumbantoruan (JTP-Dens) menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara," tegasnya.
(CAN/RZD)