Korban Penipuan Arisan Online Rugi Puluhan Juta Desak Polisi Tahan Tersangka

Korban Penipuan Arisan Online Rugi Puluhan Juta Desak Polisi Tahan Tersangka
Korban Penipuan Arisan Online Rugi Puluhan Juta Desak Polisi Tahan Tersangka (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Kasus penipuan arisan online yang menimpa Intan Aseh dan sejumlah korban lainnya di Medan terus bergulir. Meski pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, namun upaya untuk mendapatkan keadilan bagi para korban masih terkendala oleh sikap tidak kooperatif dari tersangka.

Kuasa hukum korban, Rasnita Surbakti SH, MH, mengatakan bahwa laporan atas kejadian ini sudah dibuat dua tahun lalu dan saat ini tengah dalam proses penyidikan di Polrestabes Medan.

"Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima, terlapor berinisial NS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Maret 2024," katanya kepada wartawan, Selasa (1/10).

Rasnita menuturkan, mereka khawatir dengan kurangnya kooperatifitas dari tersangka. Sebab, pada 19 September 2024, tersangka tidak hadir untuk wajib lapor dan hanya melapor melalui telepon.

"Ini mengindikasikan bahwa tersangka berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ungkap Rasnita dari kantor hukum Retorika Law Firm.

Intan menjelaskan dirinya telah mengalami kerugian hingga Rp 78 juta setelah ikut serta dalam arisan online yang dikelola tersangka NS. Ia mengungkapkan bahwa peraturan arisan seharusnya menjanjikan total Rp 100 juta, tetapi saat hari penyerahan tiba, tersangka justru menyatakan bahwa uangnya hangus dengan alasan keterlambatan pembayaran.

"Telat membayar itu terjadi di kloter Rp 20 juta, yang sudah saya bayar dendanya. Sementara untuk kloter Rp 100 juta, saya sudah membayar kewajiban saya," jelasnya.

"Saya juga merasa keberatan dengan alasan tersangka yang dianggap tidak masuk akal," sambung Intan.

Intan dan kuasa hukumnya kini mendesak pihak penyidik untuk bertindak tegas demi mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri dan memastikan bahwa hak-hak korban mendapat keadilan yang semestinya.

"Saya minta tersangka itu segera ditahan. Karena tersangka ini sudah melanggar aturan yang semestinya di jalaninya seperti wajib lapor tapi tidak hadir dan tidak koorperatif," pinta Intan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengikuti arisan online. Pilihlah penyelenggara arisan yang terpercaya dan memiliki reputasi yang baik.

Selain itu, penting juga untuk membuat perjanjian tertulis yang jelas mengenai mekanisme arisan, sehingga jika terjadi masalah dapat diselesaikan secara hukum.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi