Rakor dengan Sejumlah Stake Holder, Bawaslu Taput Bersama Tim Cyber Akan Telusuri Pemakai Akun Palsu

Rakor dengan Sejumlah Stake Holder, Bawaslu Taput Bersama Tim Cyber Akan Telusuri Pemakai Akun Palsu
Bawaslu Taput saat menggelar Rakor dengan sejumlah stake holder dan LO Paslon di Aula Bawaslu setempat (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tarutung - Badan Pengawas Pemilihan Umum Tapanuli Utara (Bawaslu Taput) menggelar rapat koodinasi (Rakor) dengan sejumlah sake holder dan LO Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Aula Bawaslu setempat, Jumat, (4/10).

Ketua Bawaslu Taput, Kopman Pasaribu mengatakan, rapat koordinasi ini dilakukan untuk membahas terkait tahapan dan jadwal kampanye bagi Paslon .

"Serta alur surat pemberitahuan kampanye yang harus disampaikan kepada pihak kepolisian dengan tembusan Bawaslu Taput dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Taput,"ucapnya.

Menurutnya, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dengan pihak KPU Taput pada tanggal 24 September 2024 lalu, surat pemberitahuan harus sudah disampaikan 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye.

"Surat pemberitahuan harus disampaikan 3 hari sebelum pelaksanaan Kampanye,"tambahnya.

Kopman juga mengingatkan Paslon agar dalam pelaksanaan kampanye pada pertemuan terbatas harus mengikuti dan sesuai dengan ketentuan pasal 33 ayat (3) dan (4) PKPU 13 tahun 2024.

"Dimana peserta yang diundang pada pertemuan terbatas dalam ruangan tertutup harus menyesuaikan dengan kapasitas ruangan dengan jumlah peserta paling banyak 1.000 orang,"ucapnya.

Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Taput, Romi Sitompul menambahkan, dalam hal kampanye di media sosial, pihaknya akan melakukan penelusuran bersama Tim cyber Polres Taput dan Kominfo terhadap para pemakai akun-akun fake (akun palsu).

Dia menegaskan, bagi akun resmi yang sudah didaftarkan, apabila melanggar aturan akan ada sanksi dari Bawaslu.

"Sedangkan akun fake yang melanggar akan diberi sanksi sesuai Undang-Undang ITE dan ditangani oleh Kepolisian,"tandasnya.

Wakil Kepala Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Wakapolres Taput), Kompol SP Anak Ampun juga mengingatkan agar Paslon yang melaksanakan kampanye agar taat azas dan regulasi.

"Melaksanakan kampanye sesuai dengan aturan yang sudah ada,"katanya.

Dia juga meminta agar LO masing-masing Paslon tetap menjaga koordinasi yang baik dengan pihak kepolisian dalam pelaksanaan kampanye.

"Sehingga nantinya pihak kepolisian bisa membentuk petugas pengamanan dan melihat kondisi lapangan apakah ada potensi masalah Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) atau konflik,"pungkasnya.

Dia juga mengatakan, surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian sangat penting sehingga nantinya petugas membuat analisa, rekomendasi, dan strategi terkait keamanan kampanye.

"Surat pemberitahuan harus mencakup aturan dan peraturan yang berlaku serta memuat lampiran berupa surat persetujuan atau surat izin dari pemilik tempat atau lahan,"imbuhnya.

(CAN/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi