Selebgram Ratu Entok Ditetapkan Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Ditahan Polda Sumut (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Usai menjalani pemeriksaan, penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut menahan Irfan Satria Putra alias Ratu Entok, yang merupakan selebgram dan seleb TikTok atas kasus dugaan penistaan agama.
"Hasil gelar perkara RE (Ratu Entok) ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (9/10).
Atas perbuatannya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Bersangkutan (Ratu Entok) sudah ditahan," tutur Hadi.
Sebelumnya, Ratu Entok diamankan petugas kepolisian di rumahnya, di Jalan Pasar 4 Barat, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Selasa (8/10).
"Betul (Ratu Entok) ditangkap di rumahnya," sebut Hadi.
Diberitakan sebelumnya, Ratu Entok diduga melakukan penistaan agama Kristen di akun Tiktok nya bernama @ratuentokglowskincare. Seleb Tiktok dengan nama asli Irfan Satria Putra, berkata ke arah foto Yesus di ponselnya, agar mencukur rambut yang panjang.
"Kau cukur. Heh! Kau cukur rambut kau. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukup. Di cukur! Biar jadi kek bapak dia," ucap Ratu Entok di akun TikTok-nya.
Atas perkataan tersebut, Ratu Entok dilaporkan ke Polda Sumut, dengan nomor laporan : STTLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut, tertanggal 4 Oktober 2024.
(JW/RZD)