Berkas P22, Tersangka Penganiayaan Masih Bebas Berkeliaran

Berkas P22, Tersangka Penganiayaan Masih Bebas Berkeliaran
Berkas P22, Tersangka Penganiayaan Masih Bebas Berkeliaran (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Erika Tresia Siringoringo tak habis pikir dengan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Meski masih mengalami trauma dan takut keluar rumah karena pengeroyokan yang dialaminya, mahasiswi berumur 24 tahun ini tetap mempertanyakan keprofesionalan kejaksaan yang menangani perkaranya.

Kepada sejumlah wartawan Erika menyebut kedua tersangka yakni kakak beradik Riris Partahi Boru Marpaung dan Doris Fenita Boru Marpaung ASN Dinkes Kota Medan/ Ketua PIKK UBP Labuhan Angin. Keduanya melakukan penganiayaan padanya secara keroyokan hingga kini tak ditahan Kejari Medan.

Padahal, korban menyebut penyidik Polsek Medan Area sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan berkas (P22). Kasus ini sudah bergulir cukup lama dari November 2023 dan kedua tersangka masih bebas berkeliaran.

"Penyidik Polsek Medan Area mengaku sudah memberikan berita acara pada 1 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB, penyerahan kedua tersangka dan barang bukti ke Kejari Medan. Mereka sudah memasukkan kedua tersangka ke dalam sel, mengirinya gitu katanya," kata Erika sembari menunjukkan surat berita acara P22 di Medan, Selasa (15/10).

Namun nyatanya, sambung korban, saat kuasa hukum korban mendatangi Kejari Medan untuk memastikan apakah kedua tersangka betul-betul ditahan atau tidak. Alangkah terkejutnya korban mendapat kabar dari kuasa hukumnya kalau kedua tersangka tidak berada di dalam sel.

"Kedua tersangka tidak ada di sel tahanan melainkan sedang menemui (masuk ke ruang) pimpinan di kejaksaan. Itu yang ngasih tau kami orang dalam. Padahal kami dapat informasi kedua tersangka harusnya ditahan," sebutnya.

"Saya kurang tau mengapa bisa begitu. Bisa jadi dugaan saya mereka sedang melobi-lobi atau apalah gitu, sehingga pada malam harinya mereka dilepas," sambungnya.

Padahal menurut korban berdasarkan ketentuan untuk pidana yang hukumannya di atas 5 tahun kedua tersangka bisa ditahan. Akan tetapi, korban yang merasa dirugikan ini belum mengetahui secara pasti keberadaan kedua tersangka.

Korban menjelaskan sebelum penyerahan kedua tersangka sebelum tanggal 1 Oktober, pihak kejaksaan melalui Kasi Pidum Kejari Medan, Deny Pratama memberikan waktu 7 hari kepada kedua tersangka untuk upaya mediasi lagi (berdamai).

Kasi Pidum berjanji kepada korban setelah 7 hari tidak ada juga kata berdamai, kedua tersangka akan dilimpahkan (P22).

"Setelah 7 jadinya kami datang menemui Kasi Pidum. Awalnya beliau sempat tidak ada di ruangan, esoknya melalui kuasa hukum saya mendatangi kembali kantor itu. Barulah ketemu dengan Kasi Pidum. Nah, alasan Kasi Pidum tidak dilakukan penahanan karena administrasi. Padahal dari penyidik Polsek Medan Area sudah memberikan administrasi secara lengkap," ungkapnya sembari menunjukkan berkas administrasi penyerahan kedua tersangka.

Korban pun dibuat kebingungan dengan pernyataan yang disampaikan Kasi Pidum kepadanya. Korban bertanya-tanya apa sebenarnya yang terjadi di Kejari Medan, sehingga kedua tersangka tak kunjung ditahan.

"Kami mendapat informasi bahwa kedua tersangka dibekingi oknum jenderal. Dari awal mula kasus saya bergulir di kepolisian, oknum jenderal ini selalu mengintervensi. Kok bisa begitu,” katanya terheran-heran.

Korban pun berharap agar Kasi Pidum Kejari Medan menepati janjinya untuk menahan kedua tersangka.

"Harapan saya tolong bapak Kasi Pidum tepati janji bapak yang mengatakan setelah 7 hari kemarin itu bapak bilang demi kepastian hukum kasus ini akan dilimpahkan menjadi P22. Namun, faktanya setelah 7 hari setelahnya bahkan hingga saat ini, P22 tidak juga dilaksanakan dengan alasan administrasi tidak lengkap," harapnya.

"Jika administrasi tidak lengkap kenapa pihak kejaksaan tidak dikonfrontir dengan penyidik Polsek Medan Area? Biar tahu di mana administrasinya yang tidak lengkap. Jangan diulur-ulur bapak. Saya tidak tahu apa pembicaraan kedua tersangka saat menemui bapak di ruangan hingga malamnya keduanya dilepaskan," jelasnya.

Korban menjelaskan pada Senin (14/10) kuasa hukumnya mendatangi Kejari Medan untuk bertemu dengan Kasi Pidum, namun tidak ketemu dengan alasan banyak kegiatan meeting, agenda sehingga tidak menemukan hasil.

"Saya mendapat informasi dari kuasa hukum dalam minggu ini akan dilakukan P22. Permintaan kepada bapak Kasi Pidum tolong tepati janji bapak karena ini adalah janji yang kedua kalinya bagi saya. Saya ini orang yang kurang mampu dibandingkan lawan saya yang punya beking jenderal," katanya.

"Yang satu minta di sini tolong tegakkan keadilan bagi saya, memang benar-benar gitu. Saya sebagai warga negara Indonesia mendapat kepastian hukum karena kasusnya ini sudah satu tahun. Banyak gejolak yang saya terima dari pihak sana pihak sini untuk mengintervensi saya selalu korban. Saya ini dikeroyok hingga tersungkur diaspal dan ditarik-tarik kedua tersangka,” bebernya.

Sebelumnya, korban penganiayaan Erika Siringo Ringo (23) telah membuat laporan ke Polsek Medan Area dengan bukti laporan nomor: LP/ 841/ K/ XI/ 2023/ SPKT Sektor Medan Area, tanggal 9 November 2023.

Adapun pelaku yang dilaporkan dalam kasus penganiayaan itu adalah Doris Marpaung yang merupakan ASN Dinas Kesehatan Kota Medan dan Riris Marpaung. Pertengkaran itu terjadi saat kedua pelaku datang ke rumah korban sambil marah-marah di Jalan Seksama, Blok E No. 10, Kecamatan Medan Area.

Korban awalnya berniat menenangkan kedua pelaku, sebab saat itu korban lagi berduka karena tantenya meninggal dunia dan mayat masih berada di rumah yang datang. Namun, pelaku tak terima lalu melakukan penganiayaan kepada korban dengan memukul, menampar dan mencakar korban.

Proses hukum dalam perkara ini sudah sangat lama dan berlarut larut. Sudah hampir satu tahun, kedua tersangka diduga kebal hukum karena tak pernah dipenjarakan.

(YY/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi