Terungkap di Persidangan, 6 Kepala Desa Benarkan Pemotongan Dana Desa 18% (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padangsidimpuan telah melaksanakan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per-Desa se-Kota Padangsidimpuan TA. 2023.
Dalam kasus ini, terdakwa atas nama Akhiruddin Nasution. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (16/10).
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Zulhelmi, melalui Kepala Seksi Intelijen, Jimmy Donovan, mengatakan, sidang yang dilaksanakan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
"Adapun saksi yang diperiksa berjumlah 6 orang, masing-masing merupakan Kepala Desa di Kota Padangsidimpuan," kata Jimmy.
Para saksi tersebut memberikan keterangan di depan persidangan, yang pada pokoknya membenarkan adanya penyerahan pemotongan ADD sekitar 18% per-Desa.
"Dilakukan sebanyak 2 kali setelah ADD tersebut masuk ke rekening kas Desa, yang kemudian diserahkan kepada terdakwa Akhirudin Nasution. Selanjutnya terdakwa Akhirudin Nasution mengakui dan membenarkan keterangan para saksi di persidangan," terang Jimmy.
Persidangan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Tipikor Medan Nomor: 104/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 26 September 2024 a.n terdakwa Akhiruddin Nasution.
(IAN/RZD)