Akhiruddin Nasution Akui Pemotongan ADD Terhadap Kades se-Kota Padangsidimpuan

Akhiruddin Nasution Akui Pemotongan ADD Terhadap Kades se-Kota Padangsidimpuan
Akhiruddin Nasution Akui Pemotongan ADD Terhadap Kades se-Kota Padangsidimpuan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Jaksa Penuntut Umum Kejari Padangsidimpuan telah melaksanakan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per-Desa se-Kota Padangsidimpuan TA. 2023 atas nama terdakwa Akhiruddin Nasution.

Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (16/10). Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Zulhelmi, melalui Kepala Seksi Intelijen, Jimmy Donovan, mengatakan, pada persidangan sebelumnya dengan agenda eksepsi terdakwa Akhiruddin Nasution dalam kasus korupsi pemotongan ADD TA 2023 se-Kota Padangsidimpuan ditolak majelis Hakim PN Tipikor Medan.

"Tim JPU Kejari Padangsidimpuan langsung tancap gas untuk menghadirkan saksi-saksi dari 6 orang Kepala Desa yang mengalami pemotongan ADD pada saat pencairan ADD tersebut," kata Jimmy.

Dalam agenda pemeriksaan saksi pada Rabu, 16 Oktober 2024 di PN Tipikor Medan, 6 orang Kepala Desa mengakui mengalami adanya pemotongan ADD sebanyak 2 termin pencairan begitu dana ADD masuk ke rekening Desa.

"Adapun jumlah besaran uang yang dipotong adalah 18% dari setiap Desa. Uang ADD tersebut ditarik tunai dari rekening Desa di Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan, kemudian langsung diserahkan tunai kepada terdakwa AN," jelas Jimmy.

Oleh para Kepala Desa, mereka mau menyerahkan uang tersebut karena ada kekhawatiran jika tidak menyerahkan potongan dari ADD tersebut, para Kepala Desa akan dipersulit pihak Dinas PMD Kota Padangsidimpuan dalam proses pengajuan ADD selanjutnya.

"Dalam pemeriksaan saksi-saksi yang dihadapkan JPU di persidangan, kepada terdakwa AN, JPU meminta tanggapannya atas keterangan para saksi tersebut, ternyata terdakwa AN membenarkan semua keterangan para saksi dan tidak ada bantahan sedikitpun," tegas Jimmy.

Sidang akhirnya ditutup dan dilanjutkan kemudian pada Senin, 21 Oktober 2021 dengan agenda masih pemeriksaan saksi saksi dari beberapa Kepala Desa.

(IAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi