Polres Langkat Lumpuhkan Pelaku Curas Jalanan dengan Tindakan Tegas Terukur

Polres Langkat Lumpuhkan Pelaku Curas Jalanan dengan Tindakan Tegas Terukur
Polres Langkat Lumpuhkan Pelaku Curas Jalanan dengan Tindakan Tegas Terukur (Analisadaily/Hery Putra Ginting)

Analisadaily.com, Stabat - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langkat di backup persoi Subdit 3 Ditreskrimum dan Dit Intelkam Poldasu meringkus pelaku utama perampokan 10 ton beras, yang terjadi di seputaran Jalan Lintas Umum Medan-Banda Aceh persisnya di Sei Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Tersangka AP alias Tepung (41) warga Medan Marelan terpaksa ditembak personel saat hendak ditangkap, karena berusaha kabur dari penyergapan petugas dan empat lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Pelaku utama dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur, sedangkan empat tersangka lainnya yakni RCM, RMD, PI dan PN masih dalam buruan petugas kepolisian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza, Kamis (17/10).

Dijelaskan, selain menangkap pelaku utama, pihak kepolisian juga melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku lainnya yang turut serta dalam tindak pidana tersebut, AH, KS dan HS diamankan sebagai penadah barang rampokan tersebut.

Awal kronologis, berawal Selasa (24/9) sekira pukul 15.00 WIB, truk datang dari arah Aceh Pidie Jaya membawa beras sebanyak lebih kurang 10 ton milik Rodianto (40) warga Desa Muka Blang, Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

Setibanya di TKP di jalan lintas Medan- Banda Aceh di Kelurahan Dendang, Stabat, Langkat, truk muatan beras tersebut berhenti, sopir dan kernet bermaksud untuk makan di salah satu rumah makan yang ada di sekitar lokasi.

“Namun belum sempat supir mematikan mesin, kendaraannya langsung didatangi oleh tiga orang tak dikenal yang mengaku sebagai anggota kepolisian," ungkap Kasat Reskrim.

Dengan dalih pemeriksaan, para pelaku menanyakan apa isi atau muatan yang dibawa truk tersebut kepada sopir sambil menodongkan sepucuk senjata api (pistol), selanjutnya supir dan kernet digiring para pelaku masuk ke mobil yang mereka kendarai.

Setelah itu, truk bermuatan beras tersebut juga dibawa pelaku ke arah Binjai dan setibanya di daerah Tandem, sopir dan kernet disekap, bagian mata dan mulut ditutup serta tangan diborgol. Para pelaku mengambil barang-barang berupa dua handphone dan dompet milik supir dan kernet.

Selanjutnya pelaku menurunkan supir dan kernet di pinggir jalan di areal jalan tol Binjai, kemudian keduanya berteriak minta tolong, beruntung teriakan mereka didengar petugas penjaga gerbang tol, lalu membantu mereka dengan menghubungi pihak kepolisian setempat.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan serta mengalami kerugian materi sekitar Rp 500 juta, dan korban pun membuat laporan resmi ke Polres Langkat atas kejadian tersebut.

Setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari korban, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim dibantu personel Subdit 3 Ditreskrimum bersama Ditintelkam Poldasu akhirnya pelaku inisial AP alias Dian alias Tepung berhasil diringkus.

"AP yang merupakan eksekutor atau pelaku utama yang menodongkan senjata api rakitan jenis revolver berisikan lima amunisi berhasil diciduk dari persembunyiannya di daerah Lubukpakam, Kamis (10/10) sekitar pukul 20.30 WIB," ujar Kasat Reskrim.

Dalam penangkapan tersebut,l, personel kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku AP alias Tepung untuk mempersempit ruang geraknya ketika berusaha kabur dan mencoba melawan petugas.

Pelaku dikenakan pasal 365 KUH Pidana Jo Pasal 1 ayat (1) undang undang darurat RI nomor 13 tahun 1951, dengan ancaman hukuman selama lamanya 9 tahun dan Undang-undang darurat ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara.

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga menyita berbagai macam barang bukti terkait atas tindak pidana tersebut.

"Kita mengamankan barang bukti seperti truk colt diesel, sepucuk senjata api rakitan jenis revolver berisi lima butir amunisi, satu sangkur, delapan amunisi, satu set alat setrum listrik, dua timbangan beras, satu mesin jahit goni beras, gulungan benang jahit beras, dan ratusan goni beras," pungkas Dedi.

Lebih lanjut ditegaskan Dedi Mirza, pihaknya akan menindak tegas terhadap siapapun yang melakukan tindak pidana yang berada di wilayah hukum Polres Langkat.

“Kita jajaran Polres Langkat tetap berkomitmen akan menindak tegas dan juga melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku curas serta kejahatan kekerasan dijalan," pungkasnya.

(HPG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi