Tagar #BebaskanMardaniMaming Bergema di Kolom Komentar Instagram Ammar Zoni (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Saat ini media sosial (medsos) dihebohkan salah satu akun Instagram milik aktor Indonesia yang mendadak memuat konten pembelaan terhadap seorang mantan bupati. Akun tersebut milik Ammar Zoni, mantan suami Irish Bella yang tengah menjalani hukuman karena terlibat kasus narkoba.
Pantauan terbaru, akun dengan nama @ammarzoni tersebut telah memuat 18 postingan pembelaan terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yakni Mardani H Maming.
Sebagai Informasi, Mardani H Maming saat ini tengah terjerat kasus suap dan gratifikasi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Dalam perkara ini, Mardani H Maming dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Mardani juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110,6 miliar. Ia dinyatakan bersalah melanggar pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Belakangan, muncul berbagai tanggapan terkait kasus yang menjeratnya. Sejumlah pakar hukum dari berbagai universitas menilai, hukuman yang dijatuhkan kepada Maming mengandung unsur kekeliruan.
Beberapa waktu lalu, sejumlah kampus terkemuka, di antaranya Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Akademisi Anti-Korupsi Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar diskusi bersama akademisi hukum ternama. Dalam pembahasan tersebut, mereka menyoroti keputusan hakim atas kasus Maming yang dinilai keliru dan meminta Maming dibebaskan demi hukum dan keadilan.
Saat ini akun @ammarzoni dibanjiri komentar-komentar dukungan yang ditujukan untuk keadilan Mardani H Maming. Sejumlah komentar desakan pembebasan Maming berseliweran di kolom komentar. Tak hanya itu, tagar-tagar kebebasan untuk Maming juga menyeruak, di antaranya #KeadilanUntukMaming #BebaskanMardaniMaming.
Tak sedikit juga yang menulis kesan-kesan baik terhadap Mardani H Maming saat ia masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu dan Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2019–2022.
Dukungan tersebut terus mengalir seiring statemen-statemen akademisi hukum yang menginginkan hakim meninjau kembali putusan yang sudah dijatuhkan kepada Maming atas kasus menjeratnya.
(HEN/RZD)