PT Fortuna Tomoko Bersinar Gugat Pemutusan Kontrak Sepihak oleh Pengelola Apartemen The Reiz Condo

PT Fortuna Tomoko Bersinar Gugat Pemutusan Kontrak Sepihak oleh Pengelola Apartemen The Reiz Condo
PT Fortuna Tomoko Bersinar Gugat Pemutusan Kontrak Sepihak oleh Pengelola Apartemen The Reiz Condo (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - PT Fortuna Tomoko Bersinar, Perusahaan yang bergerak di bidang jasa cleaning service, melalui Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A resmi melayangkan Gugatan kepada Pengelola Apartemen The Reiz Condo terkait wanprestasi/ ingkar janji melaksanakan perjanjian, melakukan pengalihan kontrak hingga pemutusan kontrak secara sepihak tanpa alasan yang jelas.

Gugatan ini ditujukan kepada PT.Waskita Karya Realty (Tergugat I), Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) The Reiz Condo (Tergugat II), dan Building Management The Reiz Condo (Tergugat III), Gugatan tersebut resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A , Senin (28/10).

Kuasa hukum PT Fortuna Tomoko Bersinar, Nico Rajagukguk,S.H., dari Kantor Hukum Nico Rajagukguk & Partners, menyampaikan bahwa dalam perjanjian mengenal asas hukum Pacta Sunt Servanda yang menyatakan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata) artinya perjanjian tidak dapat dibatalkan, diahlihkan terlebih dilakukan pemutusan secara sepihak, namun sangat disayangkan secara sepihak, pihak Tergugat menghentikan layanan jasa tersebut dan mengalihkan dan memutus kontrak tanpa adanya penjelasan dan persetujuan dari penggugat.

Selain itu, Tergugat I dan Tergugat II disebut tidak ada iktikad baik memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan outstanding pembayaran jasa cleaning service meskipun penggugat sudah menyampaikan tagihan resmi dan laporan pekerjaan secara lengkap dan telah diterima dengan baik oleh para Tergugat.

"Berdasarkan perjanjian yang disepakati, pembayaran seharusnya dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari setelah menerima tagihan, namun hingga kini belum ada pembayaran yang diterima," sebut Nico, Jumat (25/10).

Nico Rajagukguk juga menambahkan bahwa pemutusan kontrak sepihak yang dilakukan oleh Tergugat III dengan menggandeng vendor baru dianggap sebagai tindakan perbuatan melawan hukum.

"Tindakan ini berdampak dan membawa kerugian besar terhadap Penggugat, termasuk karyawan yang mendadak mengundurkan diri karena informasi yang disampaikan tidak jelas," ungkap Nico.

Atas kejadian tersebut, Penggugat merasa sangat dirugikan dan menuntut keadilan agar seluruh kewajiban pihak tergugat segera diselesaikan termasuk meminta ganti rugi atas kerugian yang dialami sesuai yang telah diatur dalam Undang-undang.

"Melalui proses pengadilan, kami berharap klien kami dapat memperoleh keadilan serta kompensasi atas kerugian yang diderita akibat tindakan tergugat yang dinilai ingkar janji atau wanprestasi," beber Nico.

Selain mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A, penggugat juga memohon perlindungan hukum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menindak pihak-pihak yang dianggap melanggar hukum. Permohonan tersebut tercatat dengan nomor pendaftaran 019/NRPLawyers/IX/2024 pada 24 Oktober 2024 di PTSP Kejati Sumut.

"Kami berharap, melalui langkah ini, tindakan hukum yang adil dapat ditegakkan terhadap pihak-pihak yang dirasa tidak taat hukum," tutup Nico.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi