BPC HIIPMI Lebong Minta Pihak Lain Tidak Giring Opini Buruk pada Kasus Maming (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Kasus Mardani Maming saat ini menjadi sorotan. Di tengah perjuangan Maming menemukan keadilan, muncul opini-opini yang digiring sejumlah pihak.
Ketua Umum BPC HIPMI Lebong Dio Fauzi ikut bersuara, meminta semua pihak menahan diri dan tidak menggiring opini buruk yang justru berpotensi menimbulkan perdebatan.
"Kita ikuti saja alurnya, jangan terlalu masuk dalam masalah, apalagi sampai menggiring opini-opini atau tudingan sepihak karena akan membuat keruh," kata Dio.
Dio berharap Maming bebas dari hukum yang dijatuhkan kepadanya, karena jika berdasarkan kepada penilaian sejumlah pakar hukum, putusan hukum Maming mengandung unsur kekeliruan dan kekhilafan.
Diketahui sebelumnya, Akademisi Anti-Korupsi Universitas Padjadjaran (Unpad) sepakat mendesak pembebasan Mardani H Maming demi mengembalikan martabat hukum Indonesia.
Desakan itu muncul dari pernyataan sikap yang disampaikan akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung.
Tim Anotasi Fakultas Hukum UNPAD mempresentasikan kajian mengenai kasus yang menimpa Mardani H Maming di Auditorium Program Pascasarjana, Fakultas Hukum, Universitas Padajaran, Bandung, Jumat (1/11) lalu.
Para akademisi yang mempresentasikan anotasi itu yakni Dr. Sigid Suseno, SH, MHum, Dr. Somawijaya, SH, MH, Dr. Elis Rusmiati, SH, MH, Dr. Erika Magdalena Chandra, SH, MH, Budi Arta Atmaja, SH, MH, dan Septo Ahady Atmasasmita, SH, LL.
Pendapat serupa juga muncul dari Akademisi Antikorupsi Universitas Islam Indonesia (UII). Pendapat itu mencuat setelah adanya eksaminasi putusan hakim dan temuan adanya kekhilafan dan kesalahan hakim saat memberikan vonis.
Terkait itu, Pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UII, Dr Mahrus Ali menyatakan Mardani H Maming tidak melanggar semua pasal yang dituduhkan.
“Koreksi putusan menjadi penting, ini tidak hanya untuk Maming tapi untuk mempertebal rasa kepercayaan publik pada Mahkamah Agung,” terang Mahrus Ali.
Menurutnya, putusan pengadilan Mardani H Maming dengan jelas memperlihatkan kekhilafan atau kekeliruan nyata.
"Unsur menerima hadiah dari pasal yang didakwakan tidak terpenuhi karena perbuatan hukum dalam proses bisnis seperti fee, dividen, dan utang piutang merupakan hubungan keperdataan yang tidak bisa ditarik dalam ranah pidana,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia juga menegaskan hal yang sama. Akademisi yang juga menjabat Tim Asistensi Penyusunan Rancangan UU Pemberantasan Tipikor dan RUU KUHP Nasional ini, menyatakan ada beberapa hal menunjukkan kekeliruan hakim yang mengadili Mardani H Maming.
“Putusan pengadilan atas Mardani H Maming dengan jelas memperlihatkan kekhilafan atau kekeliruan nyata. Unsur menerima hadiah dari pasal yang didakwakan tidak terpenuhi karena perbuatan hukum dalam proses bisnis seperti fee, dividen, dan utang piutang merupakan hubungan keperdataan yang tidak bisa ditarik dalam ranah pidana,” urainya.
Apalagi, ada putusan Pengadilan Niaga yang ditempuh dalam mekanisme sidang terbuka. Putusan itu menyatakan tidak terdapat kesepakatan diam-diam, karena itu tidak ada hubungan sebab akibat antara keputusan terdakwa selaku bupati dengan penerimaan fee atau dividen.
(HEN/RZD)