PERMAHI: Vonis Hakim Terhadap Eks Bupati Tanah Bumbu Tidak Berdasar (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) menegaskan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin keliru menerapkan hukum terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Menurut Ketua Umum PERMAHI, Fahmi Namakule aturan main dalam penerapan hukum terhadap setiap tersangka kejahatan luar biasa Extra-ordinary Crimes seperti korupsi tentu harus sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan berlaku, Senin (4/11).
Dia menilai, terdapat banyak kejanggalan mulai dari proses pemeriksaan awal dan penetapan tersangka, kurangnya saksi ahli dalam proses penyelidikan, perintangan proses prapradilan, sampai penerapan hukum oleh hakim Tipikor Banjarmasin dalam putusan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm.
Pemeriksaan dan penetapan tersangka terhadap Mardani H Maming terkesan kilat dan direncanakan sebelumnya. "Lihat saja tanggal 9 Juli 2022 KPK mulai menyelidiki dugaan gratifikasi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, seminggu kemudian kasus ini naik tahap penyidikan, tepat pada 16 Juni 2022 KPK menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka. Perubahan status dari saksi menjadi tersangka dalam waktu singkat tanpa pemeriksaan terhadap saksi serta alat bukti," urainya.
Dugaan korupsi terkait kebijakan administrasi, sebutnya, pada umumnya KPK memanggil dan meminta keterangan saksi ahli di bidang administrasi dan perizinan untuk mendalami terkait kewenangan dan keputusan bupati. Namun hal serupa tidak dilakukan pada kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.
Kemudian, terdapat pula upaya perintangan terhadap proses praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut. Mardani diketahui telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat penetapan tersangka kepada dirinya yang dianggap tergesa-gesa.
Namun, sehari sebelum putusan praperadilan, KPK mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Mardani pada 26 Juli 2022, meski pada 25 Juli 2022 ia sudah menyatakan secara tertulis akan hadir di sidang berikutnya pada 28 Juli 2022.
Penetapan DPO di penghujung praperadilan merupakan suatu kejutan besar bagi Mardani H Maming, Mengingat ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2018 melarang bagi buronan mengajukan praperadilan.
Tentunya upaya ini dilakukan agar bisa membatasi terdakwa pada suatu proses penegakan hukum yang terbuka dan adil, hal ini merupakan langkah tragis dan inkonstitusional dalam menjepit hak Mardani Maming selaku warga negara.
Kemudian menurut Fahmi, pertimbangan hukum majelis hakim Tipikor Banjarmasin dalam putusannya telah keliru dalam penerapan Pasal 93 UU Minerba terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut. Sudah jelas pasal ini sasarannya hanya untuk pihak yang memegang IUP.
"Inikan susah jelas-jelas dan terang bahwa kedudukan, wewenang dan tugas Mardiani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu saat itu sebagai kepala daerah yang secara hukum mempunyai tugas mengelola berbagai kebijakan administrasi perizinan di daerah itu dan juga dapat mengeluarkan IUP bukan sebagai pemegang IUP," tegasnya.
Selain itu, terdapat pula SK Bupati yang menjadi inti tuduhan, telah diakui sah secara administratif dengan sertifikat clear and clean (CNC) dari Kementerian ESDM selama lebih dari 11 tahun. Namun fakta persidangan justru diabaikan dan tidak dipertimbangkan majelis.
Seharusnya, apabila secara hukum seluruh poin-poin dakwaan tidak terpenuhi dan kemudian tidak dapat dibuktikan kebenarannya maka konsekuensi dakwaan menjadi prematur dan harus ditolak, sehingga terdakwa harus dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya.
"Namun majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin justru berpendapat lain, menurut kami ini suatu keputusan yang sangat melukai rasa keadilan bagi masyarakat. Kami akan mengajukan pandangan secara resmi kepada majelis hakim yang mengadili idangan peninjauan kembali (PK) sebagai sahabat peradilan atau Amicus Curae,” terangnya.
Dia menegaskan, langkah ini sebagai upaya PERMAHI mengawal jalannya sistem peradilan yang bersih, profesional dan sesuai dengan perundang-undangan di Indonesia.
(HEN/RZD)