Anggota Bawaslu Padanglawas Ningtiasih. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Sibuhuan - Setelah melalui proses pengkajian, pendalaman akhirnya Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Padanglawas menyatakan, kasus oknum Aparatur Sipil Negara (ASN ) inisial NHP pegawai Dinas Kesehatan Padanglawas dinyatakan melakukan pelanggaran peratutan perundang undangan lain.
Anggota Bawaslu Padanglawas Ningtiasih ketika dihubungi terkait kasus oknum ASN inisial NHP menyatakan, kasus NHP telah dinyatakan melakukan pelanggaran tentang netralitas ASN.
"Kasus oknum ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan Padanglawas dinyatakan melakukan pelanggaran," kata Ningtiasih Kamis (14/11).
Ningtiasih menjelaskan, setelah kasus yang menimpa oknum ASN Dinas Kesehatan Padanglawas nyata melakukan pelanggaran, Bawaslu kemudian mengeluarkan surat rekomendasi ke Badan Kepegawaian Nasional ( BKN) Regional VI untuk ditindak lanjuti.
"Terkait kasus oknum ASN tersebut, Bawaslu sudah mengeluarkan surat rekomendasi ke BKN untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang undangan," tegas Ningtiasih.
Usai direkomendasikan ke BKN kata Ningtiasih, Bawaslu akan terus melakukan pemantaun sebagai tindaklanjut dari rekomendasi Bawaslu.
"Per tujuh hari pasca dikeluarkannya rekomendaso ke BKN terus dipantau, dan jika tidak diproses ini akan menjadi temuan," tegas Ningtiasih.
Diketahui kasus ini bermula oknum NHP dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melanggar netralitas ASN dan terindikasi memihak kepada salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Padanglawas 2024.
Dalam vidio yang beredar, NHP bersama beberapa pimpinan OPD sedang menyusuri sungai dengan naik perahu di desa Pangirkiran arah Sipiongot Gunungtua.
Dari atas perahu NHP mengeluarkan statemen ' Adil' dan mengangkat tangan dua jadi sebagai isyarat mendukung pasangan calon nomor urut 2.
"Inilah dasar kita melaporkan NHP ke Bawaslu terindikasi melanggar netralitas ASN," tegas M Soleh Pohan.
(ATS/BR)