Sekretaris Tim Kampanye Harun-Ichwan, Arsidin Batubara, S.E, M.Si beserta tim menyampaikam laporan ke Bawaslu Sumut, Kamis (14/11). (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Mandailing Natal - Diduga lalai meneliti berkas, Tim Kampanye Pasangan Calon (paslon) Bupati/Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 1 Harun Musthafa Nasution-Muhamad Ichwan Husein Nasution melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Kamis (14/11).
Selain melaporkan KPU Madina, mereka juga melaporkan paslon Saipullah Nasution-Atika Utammi (SN-AU) karena tidak berpedoman pada Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024.
Bukti penyampaian laporan NO.05/PL/PB/Prov/02.00/XI/2024, diterima oleh petugas penerima laporan Bawaslu Sumut Aminullah Hasibuan, yang disampaikan Sekretaris Tim Kampanye Harun-Ichwan, Arsidin Batubara, S.E, M.Si beserta tim.
Dijelaskan Arsidin kepada wartawan, laporan dilakukan dengan tuduhan telah lalai dalam melakukan penelitian dokumen persyaratan pencalonan sehingga melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 khususnya pasal 20 ayat 2 dan tidak berpedoman pada surat edaran KPK no 13 tahun 2024.
"Keputusan KPU Madina 2193 itu bermasalah, diduga Cabup Madina Saipullah-Atika diduga tidak penuhi persyaratan pencalonan (pasal 14 ayat 2 huruf i). Pendaftaran Paslon harus disertai penyampaian kelengkapan dokumen syarat pencalonan sebagaimana amanah PKPU 08 tahun 2024 (pasal 20 ayat 2 hutuf c)," paparnya.
Diungkapkannya, surat tanda terima laporan kekayaan calon dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) huruf i, diduga tidak dipenuhi sebagaimana mestinya berdasarkan SE KPK No. 13 tahun 2024 yang dijadikan Pedoman untuk para pihak dalam memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pasal 20 ayat (2) huruf (c) PKPU 08 2024.
"KPU Madina diduga tidak cermat dalam melakukan penelitian persyaratan dokumen administrasi calon yang status pendaftarannya diterima. Jikapun Paslon dianggap belum benar dalam memenuhi persyaratan dokumen administrasi calon, sehingga dinyatakan belum memenuhi syarat (pasal 115 ayat 2), ada masa perbaikan yang diberikan kesempatan kepada Paslon untuk melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pasal 20 ayat (2) huruf (c), sementara terinformasi dalam dokumen tanda terima yang dimiliki dengan tanggal kirim 16 Oktober 2024 telah keluar dar jadwal tahapan pencalonan dalam pemenuhannya," jelasnya.
Diungkapkan Arsidin, sebelumnya pihak telah menduga atas ketidak memenuhi persyaratan paslon SN-AAU, namun belum bisa melaporkannya sampai dikuatkan dari hasil audiensi Ketua Tim Kampanye Harun-Ichwan, Zuhri Nasution ke KPK, Rabu (13/11).
Diketahui hasilnya paslon SN baru memiliki surat tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan tanggal kirim 16 Oktober 2024, padahal penetapan paslon KPU Madina pada 22 September 2024.
"Dari hasil audiensi ke KPK, diketahui SN melaporkan LHKPN terakhir tahun 2021 saat masih posisi pejabat negara aktif. Padahal saat dia mendaftarkan diri sebagai calon merupakan mantan pebajat, yang harusnya mengaktifkan kembali akun LHKPN nya dengan merevisi jumlah kekayaannya," paparnya.
Untuk itu, lanjutnya, berdasarkan kondisi tersebut semestinya KPU Madina menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap Paslon SN-AAU dan harusnya mencabut paslon itu yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan (pasal 136 huruf e), sehingga kemudian pemilihan dilaksanakan dengan satu paslon saja yakni Harun Musthafa Nasution - Muhamad Ichwan Husein Nasution.
"Setelah melaporkan ini ke Bawaslu Sumut, besok kami juga melaporkannya ke Bawaslu Madina. Artinya pembatalan Paslon dengan dugaan tuduhan telah lalai dalam melakukan penelitian dokumen persyaratan pencalonan, harus dilakukan dan bisa dilakukan. KPU Madina sebagai penyelanggara pemilu harus bisa menegakkan aturan," tegasnya seraya menyampaikan pihaknya masih mempertimbangkan melaporkan KPU Madina ke DKPP.
(ARU/BR)