Parlin Tambunan Ingatkan Petugas KPPS Patuhi Aturan PKPU

Parlin Tambunan Ingatkan Petugas KPPS Patuhi Aturan PKPU
 Kordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Badan Pengawas Pemilihan Umum Tapanuli Utara, Parlin Tambunan di halaman Kantor KPU Taput, Minggu (17/11). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tarutung - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diingatkan agar mematuhi seluruh aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Aturan itu yakni PKPU nomor 17 tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Kepatuhan petugas sangat penting untuk menghindari terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dalam Pilkada," tegas Kordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Badan Pengawas Pemilihan Umum Tapanuli Utara, Parlin Tambunan di halaman Kantor KPU Taput, Minggu (17/11).

Dia juga menekankan seluruh petugas KPPS agar bekerja serius dan fokus dalam menjalankan PKPU. Pasalnya bila petugas bekerja setengah hati dan tidak fokus menjalankan PKPU bisa berpotensi menimbulkan terjadinya PSU dan PSL.

"Kita tidak ingin ada lagi PSU seperti yang terjadi di Desa Hutatinggi Parmonangan saat Pemilihan Legislatif (Pileg) kemarin, hanya karena kertas suara yang tidak ditandatangani oleh ketua KPPS. Kemudian PSL yang terjadi di Desa Pertengahan Parmonangan karena kurangnya logistik surat suara untuk DPD," kata dia.

Di sisi lain, Parlin mengingatkan agar seluruh tempat pemungutan dan perhitungan suara nantinya bisa steril.

"Tidak boleh ada satupun yang menghalang-halangi proses pemungutan dan pemungutan suara karena hal ini bisa berpotensi keranah pidana pemilu," pungkasnya

(CAN/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi