Kuasa Hukum Desak PN Tanjungbalai Eksekusi Riil Putusan Hukum Tetap Tanpa Penundaan

Kuasa Hukum Desak PN Tanjungbalai Eksekusi Riil Putusan Hukum Tetap Tanpa Penundaan
Kuasa Hukum Desak PN Tanjungbalai Eksekusi Riil Putusan Hukum Tetap Tanpa Penundaan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Kuasa hukum ahli waris Almarhum Berus Mulyono, Maharawaty kembali mendesak agar Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai segera melaksanakan eksekusi riil atas sengketa lahan yang telah diputuskan melalui Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor: 2825 K/PDT/2014, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 148/Pdt/2014/PT Mdn juncto Putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor: 03/Pdt.G/2013/PN-TB sejak 2014, Rabu (13/11).

Permohonan ini didasarkan pada belum terlaksananya eksekusi lahan sengketa Gedung Olahraga (GOR), Kantor Camat Datukbandar, dan Rumah Dinas Sekda di Tanjungbalai, Sumatera Utara, yang hingga kini masih terkatung-katung, meskipun melalui berbagai upaya hukum dan mediasi selama bertahun-tahun.

Sebagai bentuk desakan dan pemberitahuan kepada masyarakat, sebuah maklumat dipasang di depan Gedung Olahraga (GOR) Tanjungbalai, yang merupakan objek sengketa dalam perkara ini. Dalam maklumat tersebut, disampaikan bahwa perkara perdata dengan putusan Mahkamah Agung telah dimenangkan oleh ahli waris.

Maklumat itu juga menegaskan, kesepakatan damai yang sebelumnya dicapai antara Pemko Tanjungbalai dan ahli waris terkait pembayaran ganti rugi belum terlaksana, meskipun alokasi dana sudah disetujui dalam APBD 2022.

Pada 4 Agustus 2022, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi sengketa, yaitu GOR Tanjungbalai, bersama pemohon dan termohon eksekusi. Peninjauan tersebut disertai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan perdamaian dengan Nomor: 1/BA/Kesepakatan/2022/PN.Tjb tertanggal 4 Agustus 2022.

Namun, hingga kini pelaksanaan kesepakatan tersebut belum menunjukkan perkembangan yang berarti.

Meskipun Pemko Tanjungbalai telah menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan masalah ini melalui surat dari Sekretaris Daerah Tanjungbalai tertanggal 11 Agustus 2023 dengan Nomor 180/14310, yang menyebutkan bahwa dana untuk pembayaran ganti rugi akan dianggarkan kembali dalam P-APBD 2023, hingga kini belum ada tindakan konkret yang diambil.

Kuasa hukum pihak ahli waris mempertanyakan komitmen Pemko yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik. Maharawaty menyatakan, perlu untuk diketahui ke mana anggaran yang sudah disetujui tersebut dialokasikan jika tidak untuk penyelesaian sengketa ini.

Selain itu, Pemko Tanjungbalai sebelumnya juga telah mengirim surat pada 18 November 2022 yang meminta Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai untuk melakukan penilaian (appraisal) ulang guna menetapkan dasar angka ganti rugi sebelum pembayaran dilakukan. Namun, hal ini dinilai hanya sebagai alasan untuk terus menunda pelaksanaan eksekusi yang seharusnya sudah terlaksana.

Dalam maklumat tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa Pemko Tanjungbalai justru mengajukan Peninjauan Kembali (PK), yang dinilai sebagai upaya untuk mengulur waktu pelaksanaan eksekusi. Maharawaty menilai bahwa PK tersebut tidak memiliki dasar kuat karena tidak disertai bukti baru (novum) yang sahih, dan hanya menambah panjang proses yang seharusnya sudah selesai.

Melalui maklumat ini, pihak ahli waris meminta dukungan masyarakat agar proses eksekusi segera dilakukan dan hak-hak mereka sebagai pemilik sah dapat terpenuhi.

Maharawaty menegaskan, kasus ini murni sengketa perdata yang berkaitan dengan hak kepemilikan lahan, dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik atau agenda politis apa pun.

“Saya berharap agar masyarakat tidak mengaitkan perkara ini dengan isu-isu politik yang dapat mengaburkan tujuan utama, yaitu penegakan hak dan keadilan bagi ahli waris yang telah menunggu bertahun-tahun,” sebutnya, Minggu (17/11).

Maharawaty juga meminta agar semua pihak fokus pada esensi hukum dalam perkara ini, tanpa dipengaruhi oleh spekulasi atau rumor politik.

Kasus ini berawal dari sengketa lahan yang telah berlangsung sejak 2012. Setelah melalui serangkaian proses di pengadilan, Mahkamah Agung akhirnya menguatkan putusan pada 2014 yang menetapkan bahwa lahan tersebut sah dimiliki oleh pihak ahli waris.

Namun, upaya untuk mengeksekusi putusan ini masih terhambat meskipun Pengadilan Negeri Tanjungbalai telah mengeluarkan beberapa penetapan eksekusi dan berita acara aanmaning.

Dalam permohonannya, Maharawaty berharap agar Pengadilan Negeri Tanjungbalai segera melaksanakan eksekusi riil tanpa penundaan lebih lanjut. Ia juga meminta agar Mahkamah Agung memberikan arahan tegas kepada pihak pengadilan untuk menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, guna menghindarkan kerugian lebih besar bagi pihak ahli waris yang sudah menunggu bertahun-tahun.

Maklumat ini pula bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat luas tentang perjuangan ahli waris dalam menuntut keadilan dan hak mereka. Pihak kuasa hukum berharap agar dukungan publik dapat mendorong pelaksanaan eksekusi dan menyelesaikan sengketa yang berlarut-larut ini.

Maharawaty mengingatkan, sistem peradilan harus mampu menghadapi taktik-taktik yang bertujuan memperlambat eksekusi, dan menyelesaikan sengketa ini sesuai dengan prinsip keadilan.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi