Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, saat memaparkan penangkapan tersangka kasus judi online di dua lokasi berbeda, Senin (18/11). (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Kepolisian Resor Kota Besar Medan (Polrestabes Medan) mengungkap kasus judi online di dua lokasi berbeda. Polisi menangkap empat tersangka dan menyita barang buktinya berupa komputer dan telepon genggam.
Lokasi pertama di warung internet (Warnet) Firman Net di Jalan Medan-Delitua KM 8,5 Dusun VII, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang pada Minggu (17/11) pukul 01.15 WIB.
"Dari warnet tersebut kami amankan tiga orang, masing-masing FN (31) pemilik warnet, IP (35) warga Jalan Delitua Gang Sentosa, dan AAT (38) warga Jalan Delitua Km 8,5 Gang Abadi, Desa Suka Makmur," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Senin (18/11).
Dari lokasi kedua, ditangkap seorang wanita berinisial NS (20), warga Jalan Marelan VII Lingkungan V, Kel. Tanah Marelan, Medan Marelan. Peran NS mengendorse situs judi online melalui media sosial, Instragram.
Dia diciduk polisi di minimarket, Jalan Kapten Sumarsono, Kel. Helvetia Tengah, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Minggu (17/11) pukul 00.30 WIB. Kata Gidion, modus operandi di lokasi pertama mencari keuntungan.
Kepada ketiga tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana.
Sedangkan terhadap NS dipersangkakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana.
Saat diinterogasi, tersangka FN mengaku turut melakukan perjudian bersama IP dan AAT dengan situs judi yang berbeda-beda.
"NS tadi ditangkap sedang duduk di Indomaret. Saat itu dia diduga sedang memasarkan situs judi online melalui Instagram miliknya," ungkap Gidion.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pada handphone milik NS ditemukan group WA endors dengan nama group absen martabak.
"Di story akun sosial media Instagram milik NS juga ditemukan barang bukti endors situa judi online. Kalau pengakuannya, ia sudah melakukannya selama kurang lebih enam bulan," tambah mantan Kapolres Metro Bekasi dan Kapolres Metro Jakarta Utara ini.
(JW/CSP)