Buruh Minta Pj Gubsu Naikan UMP-UMK 2025 Sebesar 10%, dan Berlakukan Upah Minimum Sektoral

Buruh Minta Pj Gubsu Naikan UMP-UMK 2025 Sebesar 10%, dan Berlakukan Upah Minimum Sektoral
Buruh Minta Pj Gubsu Naikan UMP-UMK 2025 Sebesar 10%, dan Berlakukan Upah Minimum Sektoral (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Elemen buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Utara (FSPMI Sumut) meminta agar Pj Gubsu menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut untuk tahun 2025 sebesar 10 persen dari tahun sebelumnya.

Hal ini disampaikan Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo. Menurutnya pasca diubahnya UU Cipta Kejra tentang klaster ketenagakerjaan oleh Mahkamah Konstitusi, terkait pengaturan penetapan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sudah mengalami perubahan.

Artinya penetapan upah buruh tidak hanya berdasarkan inflasi tambah pertumbuhan ekonomi, akan tetapi dihitung berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh.

"Saat ini penetapan upah sudah kembali seperti sebelumnya, dihitung item KHL buruh, meliputi sandang, pangan dan papan kehidupan para buruh pada tiap bulannya. Jadi kami minta Pj Gubsu naikan UMP dan UMK buruh di Sumut harus minimal 10 persen," ujar Willy Agus Utomo yang juga saat ini menjadi Ketua Partai Buruh Sumut, Rabu (20/11).

Menurutnya, kenaikan UMP dan UMK sebesar 10 persen tersebut tentunya belum menjawab persoalan kebutuhan hidup para buruh dan keluarganya. Akan tetapi minimal dapat mengejar ketertinggalan kenaikan upah buruh di Sumut yang sudah jauh dari daerah lain di Indonesia.

"Kita ini basis daerah industri juga di Indonesia, tapi upahnya jauh dari kabupaten kota industri lainnya seperti Bekasi, Karawang, Surabaya, Batam yang buruhnya sudah menerima upah di atas Rp 4 juta, sedangkan kita masih rata-rata Rp 3 jutaan," ungkap Willly.

Selain itu, setiap tahunnya menjelang akhir pergantian tahun harga kebutuhan pokok dan kebutuhan hidup buruh lainnya pasti mengalami kenaikan, sehingga kenaikan upah buruh Sumut yang minim akan menambah penderitaan bagi kaum buruh itu sendiri.

"Buruh Sumut saat ini gali lobang tutup lobang, bahkan akibat kebutuhan pokok yang tak mampu diatasi oleh gaji mereka yang murah, maka para buruh kita banyak yang bekerja ganda, seperti ojol, narik becak dan lain sebagainya," beber Willy.

Untuk itu, Willy berharap Pj Gubsu dapat menyahuti tuntutan para buruh terkait kenaikan upah di Sumut. Jika tidak, pihaknya mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa buruh untuk memperjuangkan kenaikan UMP dan UMK buruh di Sumut agar dinaikan 10 persen untuk 2025.

"Sebenernya kita sudah harus melakukan aksi unjuk rasa terkait perjuangan kenaikan upah ini. Akan tetapi mengingat sebentar lagi Pilkada, maka kami akan aksi setelah Pilkada serentak selesai dilaksanakan. Semoga Pj Gubsu punya hati dan dapat menaikan UMP dan UMK di Sumut sebesar 10 persen," pungkasnya.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi