Warga di Silalahi Tutup Jalan Masuk ke Asset Pemkab Dairi

Warga di Silalahi Tutup Jalan Masuk ke Asset Pemkab Dairi
Warga menutup akses masuk ke fasilitas parawisata sekitaran Danau Toba di Rumah Tanggal Desa Silalahi 3, Kecamatan Silahisabungan, Jumat (22/11). (Analisadaily/Sarifuddin Siregar)

Analisadaily.com, Sidikalang - Penjabat Bupati Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin di ruang kerja di Sidikalang, membenarkan akses masuk ke asset pemerintah di sekitaran Danau Toba di kawasan Rumah Tanggal Desa Silalahi 3, Kecamatan Silahisabungan, ditutup warga.

Charles mengatakan, keberadaan lahan kini dalam proses sidang tingkat kasasi. Putusan di tingkat banding menyatakan, tidak ada yang menang atau ‘NO”.

“Kami menunggu putusan kasasi. Di tingkat banding, tak ada yang dimenangkan”, kata Charles, Jumat (22/11).

Dia menerangkan, di kawasan itu telah dibangun sejumlah fasilitas parawisata bernilai belasan milliar rupiah tahun 2022 dan 2023, namun belum pernah difungsikan.

“Tanah itu sudah bersertifikat dibeli pemerintah dari marga Sidebang. Tetapi, muncul lagi klaim dari warga” kata Charles.

Top manajemen ini menyebut, sangat corcern menyelesaikan persoalan tersebut. Dia berupaya melakukan langkah persuasif.

Namun ditanya upaya konkret terkait persuasif, Charles tidak memaparkan secara gamblang. Menurutnya, Kadis Parawisata telah membuat pengaduan ke Polres Dairi.

“Saya kan tidak harus turun. Kan ada perpanjangan tangan," kata Charles ketika diminta respon mengapa tidak pernah menemui penduduk.

Terpisah, warga sekitar Paulus Sidebang menandaskan, seluas 75 hektar lahan di kawasan Rumah Tanggal merupakan milik pomparan (keturunan) Sidebang. Di sekitaran Silalahi di Bona Pasogit, mereka berjumlah 150 KK.

Ditegaskan, mereka tidak pernah menjual tanah ke pemerintah. Surat ditandatangi masyarakat kepada Pangihutan Sidebang adalah kuasa untuk perkara di pengadilan.

“Kami tidak pernah membuat surat kuasa menjual ke Pangihutan Sidebang. Surat kuasa yang dulu adalah untuk mengurus perkara," ungkap Paulus.

Dipaparkan, sekitar tahun 2005, marga Sidebang berperkara dengan Situngkir terkait kepemilihan lahan. Akhirnya, berdamai. Gubernur menerbitkan surat, seluas 75 menjadi hak Sidebang dan 75 hektar ke Situngkir.

“Ini ada surat Gubernur Sumut yang menjadi dasar kepemilikan. Kami tak pernah menjual," tegas Paulus.

Dikatakan, atas dasar surat kepemilikan itu, mereka menutup akses masuk.

"Ini tanah Sidebang," tandasnya.

Menurut Paulus, mafia tanah bermain dalam jual beli itu.

“Ada mafia tanah bermain. Tuntutan kami, lahan dikembalikan. Kami butuh tanah untuk tempat berusaha. Lihat ini, kami susah dapat areal buat bertani. Kami mau hidup," tegas Paulus.

"Kami telah diadukan Kadis Parawisata polisi terkait penutupan jalan," tuturnya, sembari menunjukkan bukti kepemilikan.

Paulus menyebut, sejak dilakukan pemblokiran, Charles tidak pernah menemui mereka.

(SSR/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi