Rapat Koordinasi (Rakor) pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Aula Hotel Hosea, Sipoholon, Kamis (21/11). (Analisadaily/Emvawari Chandra Sirait)
Analisadaily.com, Sipoholon - Badan Pengawas Pemilihan Umum Tapanuli Utara (Bawaslu Taput) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Stakeholder dalam rangka pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Aula Hotel Hosea, Sipoholon, Kamis (21/11).
"Aparatur Sipil Negara (ASN) agar netral dalam Pilkada. Sehingga tidak terjadi lagi laporan-laporan yang masuk ke Bawaslu tentang pelanggaran ASN," ujar Ketua Bawaslu Taput, Kopman Pasaribu.
Dia mencontohkan saat ini salah satu pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Taput telah mendapat ganjaran akibat terkait pelanggaran Pilkada.
"Perlu kami ingatkan salah satu pejabat di Taput kemarin sudah vonis, sehingga hal ini menjadi warning bagi Bapak/Ibu sekalian unsur ASN," tandasnya.
Selain kepada ASN, Kopman juga mengingatkan TNI-Polri agar netral dalam Pilkada. Putusan Mahkamah Konstitusi yang kemarin menegaskan TNI-Polri, harus netral.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Taput, Benyamin Nababan juga meminta agar seluruh ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemeringah dengan Perjanjian Kerja (P3K) agar tetap menjaga netralitas dalam Pilkada.
"Mari kita pedoman PP No 94 tahun 2021, dan undang-undang No 20 tahun 2003, tentang ASN. Di dalam aturan tersebut sudah jelas bahwa ASN itu netral," kata Benyamin.
Dia juga menambahkan untuk mendukung undang-undang tersebut Pemkab Taput juga telah menerbitkan surat edaran Bupati
No 1962 pada Bulan Agustus lalu ke unit-unit kerja yang ada.
"Dimana isinya dan intinya adalah bahwa ASN di Taput wajib netral dan tidak berpihak," pungkasnya.
(CAN/CSP)