G7 Akan Bahas Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant

G7 Akan Bahas Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant
Bendera Kelompok G7, terdiri dari Amerika Serikat (AS), Inggris, Kanada, Prancis, Jerman, Italia dan Jepang. (ANTARA/Anadolu/py)

Analisadaily.com, Roma - Italia mengumumkan bahwa negara-negara G7 akan membahas surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk pejabat otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant pada pertemuan Menteri Luar Negeri pada 25 November.

"Kami menghormati dan mendukung Mahkamah Pidana Internasional, tetapi kami percaya bahwa perannya harus bersifat hukum daripada politik," kata Menteri Luar Negeri Italia Antonio Tajani kepada wartawan di sebuah acara di Turin, Italia utara.

"Kami akan meninjau dokumen-dokumen tersebut untuk memahami alasan keputusan pengadilan," tambahnya.

Tajani mengomentari surat perintah penangkapan ICC dan pertemuan Menteri Luar Negeri G7 mendatang, yang akan diselenggarakan oleh Italia pekan depan.

Para menteri luar negeri negara-negara G7, yang meliputi AS, Jerman, Prancis, Kanada, Inggris, Italia dan Jepang akan diadakan di kota Anagni dan Fiuggi pada 25-26 November, tambahnya.

"Para Menteri Luar Negeri G7 akan memulai diskusi di Fiuggi pada Senin (25/11), dan kami akan membuat keputusan dengan sekutu kami. Ini adalah kebijakan yang telah digariskan oleh Perdana Menteri kami (Giorgia Meloni), dan saya ditugaskan untuk melaksanakannya," katanya.
Baca juga: Palestina sambut baik surat ICC untuk tangkap Netanyahu dan Gallant

Pada Kamis (21/11), ICC mengumumkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant pada hari sebelumnya "atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan sejak setidaknya 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024," ketika jaksa ICC Karim Khan meminta surat perintah tersebut.

Dengan demikian, pihak mahkamah juga dengan suara bulat menolak tantangan Israel terhadap yurisdiksi berdasarkan pasal 18 dan 19 pada Statuta Roma.

Mahkamah mengatakan "menemukan alasan yang masuk akal" untuk percaya bahwa Netanyahu dan Gallant "memikul tanggung jawab pidana" atas "kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan; dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya."

Surat perintah itu dikeluarkan saat serangan genosida Israel di Jalur Gaza baru-baru ini memasuki tahun kedua, yang telah menewaskan 44 ribu warga Palestina, sebagian besar dari mereka adalah perempuan dan anak-anak.

Serangan Israel telah mengungsikan hampir seluruh penduduk wilayah tersebut di tengah blokade yang sedang berlangsung dan disengaja yang telah menyebabkan kekurangan makanan, air bersih dan obat-obatan yang parah, yang mendorong penduduk ke ambang kelaparan.

(ANT/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi