Polda Sumut-Imigrasi Gagalkan Pengiriman WNI Diduga Korban TPPO ke Malaysia (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Kualanamu - Tim Polda Sumut kerja sama Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menggagalkan pengiriman 2 Warga Negara Indonesia (WNI) via Bandara Kualanamu.
Informasi diperoleh, 2 WNI tersebut diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang akan dikirim ke Malaysia. Petugas juga mengamankan seorang tersangka diduga sebagai agen, Jumat (22/11).
Korban masing-masing berinisal DKNS, dan EM. Keduanya saat ini dititipkan ke Kantor Sentra Bahagia Medan, Kemensos RI.
Sementara GR, diduga sebagai tersangka agen TPPO ditahan di sel tahanan Polda Sumut untuk tindak lanjut penyidikan.
Dir Reskrimum Polda Sumut, AKBP Sumaryono menjekaskan, berhasilnya tindakan penggagalan ini atas kerja sama dan kolaborasi yang baik dengan pihak Imigrasi di Kualanamu.
“Untuk memanipulasi petugas, tersangka agen GR sebelumnya telah memberikan pengarahan pada dua korban, jika ditanya petugas saat pemeriksaan di Imigrasi dijelaskan untuk jalan-jalan,” terangnya.
Namun atas kecurigaan petugas dilakukan pemeriksaan mendalam dan berhasil mengamankan tersangka GR sebagai pengirim kedua WNI tersebut.
Berikut diamankan barang bukti berupa 3 unit handphone, 3 paspor dan 3 lembar boarding pas tiket pesawat.
“Hasil pemeriksaan, kedua WNI ini akan dipekerjaan nonprosedural (ilegal) sebagai pembantu rumah tangga dan menjaga orang tua jompo dengan iming-iming gaji besar,” terangnya.
Kabid Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan di Kualanamu, Sofyan Martono Wibowo, yang dikonfirmasi wartawan, Minggu (24/11) membenarkan pihaknya bersama Polda Sumut menggagalkan pengiriman 2 orang WNI ke Malaysia bersama seorang agen.
"Tindakan ini dilakukan sebagai implementasi program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Pol (purn) Agus Andrianto. Maka dilakukan pemberantasan dan mencegah TPPO bersama Polda Sumut,” jelasnya.
Saat ini baik korban dan tersangka sudah diserahkan ke Polda Sumut untuk tidak lanjut pemeriksaan.
(KAH/RZD)