Ketua Koptan Kompak Swasembada Pangan, Galasa (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Kisaran - Pemkab Asahan diminta untuk tidak memberikan rekomendasi perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) yang berada di Kecamatan Kisaran Barat dan Kisaran.
"HGU PT BSP telah berakhir dan kita minta tidak diperpanjang. Tentu ada beberapa poin yang menjadi dasar permintaan kita itu," ungkap Ketua Koptan Kompak Swasembada Pangan, Galasa, Senin (25/11).
Galasa menjelaskan, adapun poin tersebut di antaranya PT BSP diduga belum bisa menyediakan ketersediaan lahan kemitraan seluas 20 persen dari total luas HGU. "Lahan kemitraan atau bahagian dari perkebunan plasma harus disiapkan perusahaan perkebunan selaku perkebunan inti untuk mengembangkan tanaman agraria seperti sawit. Ini wajib sesuai ketentuan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Galasa melanjutkan, adapun poin penting menjadi dasar permintaan Koptan Kompak Swasembada Pangan agar perpanjangan HGU PT BSP tidak diberi rekomendasi adalah demi asas kepatuhan hukum.
"Apabila rekomendasi perpanjangan izin HGU PT BSP di Kecamatan Kisaran Barat dan Kisaran Timur diberikan, maka hal itu diperkirakan menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2013," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, RTRW Kabupaten Asahan tahun 2013, di wilayah Kecamatan Kisaran Barat dan Kisaran Timur diketahui pemanfaatan ruang guna pengembangan wilayah hanya untuk pemukiman, perkantoran dan fasilitas umum.
"Jadi di Kecamatan Kisaran Barat dan Kisaran Timur jelas tidak boleh ada perkebunan. Ini sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar, harus dipatuhi. Jika tidak, akan menjadi preseden buruk terhadap kepatuhan hukum. Atau jangan-jangan, ada apa?," ucap Galasa, yang juga Sekretaris Projo Kabupaten Asahan itu berandai.
Diketahui, berakhirnya izin HGU PT BSP membuat masyarakat berlomba-lomba mengelola lahan eks HGU PT BSP tersebut. Daerah yang menjadi incaran masyarakat adalah di Kelurahan Mutiara, Kelurahan Lestari, pabrik benang, dan daerah lainnya.
Terlihat masyarakat menanam tanaman palawija seperti singkong, kacang hijau, jagung, kacang tanah, kentang dan yang lainnya. Masyarakat merasakan betul pemanfaatan lahan eks HGU PT BSP, guna menopang perekonomian keluarga.
Manager HRD PT BSP Yudha Andrico, saat ditemui Analisadaily, pada pembukaan turnamen sepakbola PWI Asahan ke-2, Jumat (22/11) di stadion Mutiara Kisaran membenarkan HGU PT BSP telah habis. "Memang sudah berakhir, dan saat ini masih sedang dalam proses perpanjangan," ujarnya.
Lanjut Yudha, meski HGU berakhir namun mereka masih memiliki hak atas tanaman pohon kelapa sawit yang telah ditanam PT BSP sebelumnya. Karenanya, dia menyebut pihaknya telah melaporkan ke Polisi para penggarap lahan mereka.
Ketika ditanya, apakah dirinya optimis HGU akan terbit?, mengingat PT BSP disinyalir belum mampu menyiapkan 20 persen lahan kemitraan sesuai peraturan. Menjawab ini, Yudha memastikan pihaknya telah mampu menyediakan. "Bukan lagi 20 persen bahkan lebih, silahkan cek ke Dinas Pertanian Asahan," jelasnya.
Ditanya lagi, apakah yakin HGU PT BSP di Kecamatan Kisaran Barat dan Kisaran Timur akan terbit?. Pasalnya, bila HGU diterbitkan maka akan bertentangan dengan RTRW Kabupaten Asahan tahun 2013.
Terkait pertanyaan ini, Manager HRD PT BSP itu tidak bisa menjawabnya. Yudha menyarankan agar media menanyakan langsung ke bahagian legal mereka. "Menyangkut masalah legalitas atau hukum silahkan tanya pak Wahyudi legal kami, takut salah karena bukan bidang saya. Kami ada masing-masing bagiannya. Kalau saya menyangkut CSR atau menghadiri kegiatan olahraga seperti yang digelar PWI Asahan ini," katanya.
Ketika diminta untuk difasilitasi agar bisa bertemu dengan tim legal PT BSP, Yudha terkesan mengelak. Dia mengatakan bahwa tim legal PT BSP akan datang menonton turnamen sepakbola PWI Asahan. Dia juga berjanji akan mempertemukan bila tim legal hadir. Namun sampai berita dibuat, pertemuan dengan tim legal PT BSP tidak juga terwujud
(ARI/CSP)