Pertama di Paluta, Kajari Serahkan Hak Penetapan Perwalian

Pertama di Paluta, Kajari Serahkan Hak Penetapan Perwalian
Pertama di Paluta, Kajari Serahkan Hak Penetapan Perwalian (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Paluta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padanglawas Utara (Paluta) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), menyerahkan penetapan perwalian anak dalam rangka penegakan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (28/11).

Penyerahan perwalian diserahkan langsung Kajari Paluta Dr Hartam Ediyanto kepada Panyambung selaku Ketua Yayasan Tor Tabu Bilah LKS/Panti Asuhan Al-Masykuriah sesuai dengan putusan Pengadilan Agama Negeri Tapanuli Selatan dalam Penetapan dalam Permohonan Perwalian masing-masing Nurhidayah Harahap, dan Ali Fauziah Harahap.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paluta Dr Hartam Ediyanto SH MHum didampingi Kasi Intel Erwin Rangkuti SH menjelaskan penyerahan perwalian binaan tersebut merupakan hasil dari permohonan perwalian anak yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan beberapa waktu lalu.

"Permohonan perwalian diajukan dan dikabulkan oleh pengadilan Padangsidimpuan," katanya usai penyerahan penetapan perwalian di Aula Kejari setempat.

Selain menyerahkan penetapan perwalian, Kajari Paluta juga menyerahkan santunan kepada dua orang hasil dari permohonan perwalian anak yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan disaksikan Ketua Yayasan Tor Tabu Bilah LKS/Panti Asuhan Al-Masykuriah dan Kadis Sosial Paluta.

Pihaknya juga mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak seperti pengadilan, Pemerintah Kabupaten Paluta, dan lainnya. Melalui penetapan yang diajukan ini tentu sangat bermanfaat bagi anak-anak untuk masa depannya.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Jan Maswan Sinurat, SH menambahkan bahwa tujuan dari pengajuan perwalian terhadap dua orang anak tersebut agar ke depan anak-anak mendapatkan legalitas yang bertujuan untuk memperoleh pendidikan dan hak-hak keperdataan.

Permohonan tersebut, tambah dia, merupakan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi (Tusi) penegakan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 306 KUHPerdata, Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

(ONG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi