Kasus Jual Beli Tanah di Tanjungbalai, So Huan Apresiasi Penetapan Ahai Jadi Tersangka

Kasus Jual Beli Tanah di Tanjungbalai, So Huan Apresiasi Penetapan Ahai Jadi Tersangka
Kasus Jual Beli Tanah di Tanjungbalai, So Huan Apresiasi Penetapan Ahai Jadi Tersangka (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - So Huan alias Lau Ka Ho (55) warga Jalan Kail Medan Labuhan mengapresiasi langkah Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) yang telah menetapkan tersangka S alias Ahai terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Penetapan tersangka S alias Ahai ditetapkan melalui surat putusan Surat Putusan Nomor : SP.Status/349/XI/2024/Ditreskrimum. Tgl 28 November 2024.

"Saya mengapresiasi pihak Polda Sumut yang telah bekerja profesional dalam menangani persoalan ini," ungkap So Huan didampingi pengacaranya, Budi Simanungkalit, SH,MH dari kantor hukum Ali Leonardi, N,SH,SE,MBA,MH & Associates, kepada wartawan di Medan, Senin (2/12).

Disampaikannya, dengan ditetapkannya S alias Ahai sebagai tersangka ini akan menjadi langkah baik dalam membongkar permasalahannya yang sudah berlangsung lama ini.

"Dengan penetapan ini, akan membuka banyak persoalan lainnya terutama adanya dugaan surat palsu terkait permohonan pembatalan pemecahan sertifikat 74 tertanggal 7 September 2022 yang ditujukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menguasai SHM 74 milik Julianti, yang kemudian dijadikan sebagai bukti gugatan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai," ungkapnya.

Dalam persoalan ini, So Huan juga menegaskan, proses hukum ini juga akan memperjelas bahwa S alias Ahai dan TT tidak memiliki alas hak bukti kepemilikan baik Akte Notaris maupun Surat Keterangan Tanah atau Surat-Surat lainnya terhadap Objek Eksekusi Tanah 17.187 M² sesuai SHM 74.2.

"Kita sangat berharap dengan proses hukum ini akan membuka semuanya," harapnya.

Kepada wartawan, So Huan menyampaikan terima kasih kepada penyidik Polda Sumut yang menangani perkara tersebut, yang sudah bertindak presisi sebagaimana program penegakan hukum yang berkeadilan, yaitu prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi