Sempat DPO, Terdakwa Penganiayaan yang Punya Beking Jenderal Besok Jalani Sidang Pertama

Sempat DPO, Terdakwa Penganiayaan yang Punya Beking Jenderal Besok Jalani Sidang Pertama
Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terdakwa, Doris Fenita Boru Marpaung (46) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pencarian keadilan korban penganiayaan, Erika Tresia Siringoringo tampaknya menemukan titik terang.

Pasalnya, para pelaku yang juga oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan, Doris Fenita Boru Marpaung bersama kakaknya Riris Partahi Boru Marpaung kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Medan Area.

Dari penampakan surat yang dilihat, tertulis Daftar Pencarian Orang, nomor: DPO/ 56/ X/ 2024/ Reskrim dengan terpampang wajah tersangka Doris Fenita Boru Marpaung (46).

Lalu di samping foto tersangka terdapat kalimat "untuk diawasi/ dimintai keterangan/ ditangkap/ diserahkan ke Polsek Medan Area Jalan Semeru No. 14 Medan".

Kemudian disebutkan juga "Tersebut dalam Surat Perintah Laporan Polisi Nomor: LP/ 841/ K/ XI/ 2023/ SPK Sektor Medan Area tanggal 9 November 2023 tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama a.n. pelapor Erika Tresia Siringoringo".

Keterangan dalam surat DPO itu menyebutkan tempat tinggal terakhir tersangka di Jalan Saudara No. 40 A, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota.

Dijelaskan juga ciri-ciri tersangka berbadan sedang, tinggi badan kira-kira 160 cm, rambut lurus, warna kulit sawo matang dan menggunakan kacamata. Sama halnya dengan tersangka Riris Partahi Boru Marpaung (50) telah ditetapkan sebagai DPO.

Dijelaskan tempat tinggal terakhir Jalan Merpati III No. 5, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Seituan. Adapun ciri-ciri tersangka disebutkan berbadan gemuk, tinggi badan kira-kira 160 cm, rambut ikal dan warna kulit sawo matang.

Kedua tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 351 ayat (1) dari KUHAPidana.

Surat DPO itu dikeluarkan tanggal 25 Oktober 2024 dan ditandangani Kapolsek Medan Area, Kompol Hendrik F Aritonang. Kanitreskrim Polsek Medan Area, Iptu Poltak Tambunan ketika dikonfirmasi membenarkan kedua tersangka sudah diterbitkan DPO beberapa waktu lalu.

"Iya sudah diterbitkan DPO," kata Tambunan kepada wartawan, Sabtu (2/11).

Leo Zai selaku kuasa hukum korban ketika dikonfirmasi juga membenarkan telah dikeluarkan surat DPO terhadap kedua tersangka.

"Iya benar, sudah keluar surat DPO nya," sebutnya.

Besok Diadili di PN Medan

Tersangka Doris Fenita Boru Marpaung dan Riris Partahi Boru Marpaung akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan yang dilihat, Selasa (3/12) dengan nomor perkara 2118/Pid.B/2024/PN Mdn dijelaskan kedua tersangka akan menjalani sidang pertama besok Rabu, 4 Desember 2024 di ruang sidang Cakra VI. Jam sidang disebutkan akan dilaksanakan pada pukul 11.15 WIB.

Sebelumnya, korban penganiayaan Erika Siringoringo (23) telah membuat laporan ke Polsek Medan Area dengan bukti laporan nomor: LP/ 841/ K/ XI/ 2023/ SPKT Sektor Medan Area, tanggal 9 November 2023.

Adapun pelaku yang dilaporkan dalam kasus penganiayaan itu adalah Doris Fenita Boru Marpaung yang merupakan ASN Dinas Kesehatan Kota Medan/ Ketua PIKK UBP Labuhan Angin dan kakaknya, Riris Partahi Boru Marpaung.

Awal mula penganiayaan terjadi berawal dari pertengkaran yang terjadi saat kedua pelaku datang ke rumah korban sambil marah-marah di Jalan Seksama, Blok E No. 10, Kecamatan Medan Area.

Adapun pelaku yang dilaporkan dalam kasus penganiayaan itu adalah Doris Fenita Boru Marpaung yang merupakan PNS Dinas Kesehatan Kota Medan/ Ketua PIKK UBP Labuhan Angin dan kakaknya, Riris Partahi Boru Marpaung.

Korban awalnya berniat menenangkan kedua pelaku, sebab saat itu korban lagi berduka karena tantenya meninggal dunia dan mayat masih berada di rumah yang datang.

Namun, pelaku tak terima lalu melakukan penganiayaan kepada korban dengan memukul, menampar dan mencakar korban.

Proses hukum dalam perkara ini sudah sangat lama dan berlarut-larut. Sudah satu tahun, kedua tersangka diduga kebal hukum karena tak pernah dipenjarakan.

Bahkan, keluarga korban menyebut kedua tersangka kerap membawa-bawa oknum jenderal agar mengintervensi kasus ini hingga korban tidak kunjung mendapat kepastian hukum.

"Kalau mereka memang beritikad baik bisa menghubungi nomor tersebut. Tapi sama sekali hingga saat ini tidak ada itikad baik dari kedua tersangka maupun datang langsung ke rumah juga tidak ada. Yang ada malah mereka punya bekingan jenderal," kata korban Erika, Minggu (22/9).

Bekingan jenderal yang disebutkan kedua tersangka diketahui korban karena sebelumnya ada sejumlah oknum polisi yang datang ke rumah korban disaat pihak keluarga korban sedang berduka karena adik ibu korban meninggal di rumah tersebut.

"Di saat jenazah tante saya masih di rumah mereka buat keributan itu ada datang ke rumah," terangnya.

“Sebelumnya dari mereka (kedua tersangka) sempat bilang juga sama kami bahwasanya mereka punya beking jenderal sama Mabes," tambahnya.

(YY/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi