Dua Pengedar Narkoba Asal Medan Ditangkap di Bali, 5,76 Kg Ganja Disita

Dua Pengedar Narkoba Asal Medan Ditangkap di Bali, 5,76 Kg Ganja Disita
Ilustrasi ladang ganja. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Seorang wiraswasta berinisial RHRS (31) dan seorang mahasiswa berinisial ARHS (21) ditangkap oleh petugas karena terlibat dalam pengiriman ganja dari Medan, Sumatera Utara, ke Gianyar, Bali. Dari kedua pelaku, petugas menyita ganja dengan berat total 5,76 kilogram.

Ganja seberat 5,76 kilogram yang dikirim oleh RHRS dan ARHS berasal dari dua pengiriman terpisah, tetapi memiliki tujuan yang sama, yaitu Gianyar, Bali. Upaya pengiriman ganja ini berhasil digagalkan berkat kerja sama antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB, dan NTT, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Denpasar, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.

Kepala KPPBC TMP A Denpasar, Puguh Wiyatno, menjelaskan bahwa informasi awal mengenai pengiriman paket berisi ganja dari Medan ke Gianyar, Bali, diterima dari Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, Kanwil DJBC Sumut, serta BNNP Sumu.

Bea Cukai Denpasar segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengirimkan tim ke lokasi jasa ekspedisi untuk menyelidiki paket yang dicurigai. Tim berhasil menemukan paket yang diduga berisi ganja di lokasi tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tim menemukan ganja dengan berat sekitar 2,73 kilogram," ujar Puguh dalam keterangan pers kepada media.

Tim Bea Cukai Denpasar kemudian melanjutkan penyelidikan dan memperoleh informasi tambahan pada Selasa (26/11/2024) terkait pengiriman paket ganja kedua yang ditujukan ke alamat yang sama.

Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut di lokasi ekspedisi, tim kembali menemukan paket berisi ganja dengan berat sekitar 3,03 kilogram.

Barang bukti berupa ganja dengan total berat 5,76 kilogram kemudian diserahkan oleh Bea Cukai Denpasar kepada BNNP Bali. Selanjutnya, BNNP Bali berhasil menangkap RHRS dan ARHS sebagai pemilik paket ganja tersebut.

(SIA/BR)

Baca Juga

Rekomendasi