Pelaku Perusakan Rumah Warga di Tanjungpura Ditangkap, Polisi Beberkan Motifnya (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tanjungpura - Personel Unit Reskrim Polsek Tanjungpura dipimpin Kapolsek, AKP Zul Iskandar Ginting, menangkap pelaku perusakan rumah warga yang sempat viral di media sosial (Medsos).
Perbuatan yang dilakukan pelaku mengakibatkan rusaknya kaca jendela rumah milik Ramlan (48), warga Dusun Pangkal Pasar, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat.
"Tersangka MA alias Wak B (43) warga Dusun Sei Rebat, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat ditangkap tanpa perlawanan," kata Zul Iskandar Ginting, Selasa (10/12).
Dijelaskan, pelaku telah ditetapkan tersangka. Pelaku melakukan perbuatannya terkait adanya pemberitaan tentang peredaran narkoba di Sungai Rebat, Desa Pantai Cermin.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti seperti batu koral, 1 kantung plastik berisikan pecahan kaca jendela dan daun jendela.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024, sekira pukul 03.00 WIB. Ketika itu pelapor sedang beristirahat di rumahnya, lalu mendengar suara kaca pecah.
Selanjutnya dia mencari tahu dari mana asal suara pecahan, ternyata setelah dilihat, kaca jendela bagian depan rumahnya sudah pecah, dan di lokasi dirinya melihat ada batu diduga digunakan untuk melempar rumah.
"Berdasarkan keterangan beberapa saksi, sekira pukul 03.00 WIB mereka juga ada mendengar suara pecahan kaca," jelas Kapolsek.
Setelah itu korban membuat laporan dan langsung ditindaklanjuti.
"Dari hasil cek TKP, tim menemukan barang bukti. Kita melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan berhasil mengidentifikasi diduga sebagai pelaku," pungkas Kapolsek.
Kepada petugas, tersangka MA mengakui segala perbuatannya, dan saat melakukan aksi pelemparan dengan mengendarai sepeda motor yang telah dijualnya.
"Pelaku mengakui melakukan perbuatan tersebut dikarenakan sakit hati dengan korban, yang mana beberapa bulan lalu korban ada membuat berita tentang maraknya narkoba di sekitar Sungai Rebat," beber Zul Iskandar.
Atas kejadian tersebut, Muhammad Ramlan mengalami kerugian materil Rp 500 ribu. Sementara itu, tersangka MA saat ini sudah mendekam di dalam sel tahanan Polsek Tanjungpura guna proses hukum lebih lanjut.
(HPG/RZD)