Diseminasi Strategi Pengelolaan dan pengawasan Keuangan Haji dan Sosialiasi BPIH 1446 H, Kamis (12/12) di Rantauprapat (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Labuhanbatu - Ketua Komisi VIII DPR RI, Agus Marwan Dasopang mengatakan, jumlah jamaah haji Indonesia yang telah mendaftar sebanyak 5,4 juta jiwa. Namun, kuota haji permusim haji sebanyak 221.000 jemaah.
Meski bertambah sebanyak 20 ribu di tahun 2024 menjadi 241.000 jemaah, tentu menimbulkan jadwal antrean yang panjang.
"Saat ini daftar tunggu mencapai 25 tahun. Artinya jika ada yang mendaftar usia 47 tahun, maka akan berangkat pada umur 72 tahun," ungkap Anggota Fraksi PKB ini saat acara Diseminasi Strategi Pengelolaan dan pengawasan Keuangan Haji dan Sosialiasi BPIH 1446 H, Kamis (12/12) di Rantauprapat.
Sejumlah pemikiran digulirkan untuk memangkas dan mengurangi antrian panjang tersebut. Diantaranya, melakukan kordinasi dengan melobi sejumlah negara tetangga, untuk memanfaatkan kuota haji negara lain yang tidak dipergunakan setiap musim haji. Misalkan, negara Timor Leste dan Filipina.
"Sejumlah negara memiliki kuota haji. Tapi tidak mempergunakannya. Ini akan kita upayakan memperolehnya dengan melakukan pendekatan," sebut Marwan.
Selanjutnya, melakukan manasik haji dengan umrah on the spot. Yakni, jemaah yang telah mendaftar haji dan masuk daftar tunggu diikutkan melaksanakan manasik haji langsung dengan melakukan umrah. Sehingga, yang pada akhirnya dapat melaksanakan umrah.
"Tapi ini masih perlu kajian dan pembahasan. Sebab, terkait anggaran yang dibutuhkan," bebernya, di acara yang dimoderatori petugas haji terbaik I tahun 2022, Mora Tahan Setiadi Hasibuan.
Kemudian, kata Marwan terkait peningkatkan kualitas pelayanan haji. Transportasi, pemondokan jemaah dan sebagainya.
Selanjutnya, Marwan menjelaskan sempat pihak BPKH ingin menaikkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) senilai Rp 105 juta. Namun, pada musim haji tahun 2024 diturunkan menjadi Rp 93 juta.
Untuk tahun 2025, muncul kembali niat pihak pengelola haji menaikkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Tapi, Marwan bersikukuh agar ongkos haji di bawah Rp 93 juta.
"Ini masih menunggu keputusan bersama pihak Kementerian Agama melalui BPKH, Badan Haji dan Komisi VIII DPR RI. Mungkin tanggal 10 Januari 2025 akan didapat besarannya," tegas Marwan.
Kemudian, terkait respons Presiden Prabowo membentuk Badan Penyelenggara Haji (BPH), yang masih mengunggu regulasi. Sebab, masih dalam proses pengesahan Badan Haji yang bertugas penyelenggaraan haji lepas dari Kementerian Agama.
Dia menyadari soal BPIH berpengaruh besar pada komponen ongkos pesawat yang disewa kepada pihak Maskapai Garuda Indonesia Airways. Penggunaan anggaran terbesar terserap pada biaya perjalanan dan penerbangan.
Sebab, ketika nilai avtur naik maka akan menambah beban biaya. Sehingga, pihak Komisi VIII DPR RI mewacanakan menggunakan jasa maskapai penerbangan lainnya. Kemudian, biaya sejumlah pajak yang dikenakan negara Saudi terhadap pelaksanaan Ibadah haji.
Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji Indonesia (Dewas BPKH), Irham Yusnadi mengatakan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) didirikan berdasarkan Undang-undang No. 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Pendirian BPKH pada tahun 2017 berdasarkan Peraturan Presiden No. 110/2017 dan Peraturan Pemerintah No 5/2018.
"Mandat BPKH adalah menginvestasikan dana haji dari calon Jemaah haji secara syariah dan memberikan nilai manfaat yang optimal bagi Jemaah haji dan kemaslahatan umat," urainya.
Katanya, BPKH mengelola BPIH merupakan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji, sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji. Selain itu Bipih sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.
"Sejak tahun 2018, BPKH telah mengalokasikan sebagian nilai manfaat ke Virtual Account (VA) Jemaah tunggu. Pada tahun 2023, BPKH telah mendistribusikan VA sebesar Rp 3,17 Triliun. Diharapkan sesuai dengan proyeksi jangka panjang akan meningkat alokasi dan proporsinya," paparnya.
BPIH 2024 ditetapkan sebesar Rp 93,41 juta, naik 3,73% dibanding BPIH 2023 sebesar Rp 90,05 juta. Hal tersebut disebabkan diantaranya kenaikan kurs dollar dan inflasi atas harga komponen-komponen BPIH dan tambahan biaya masyair untuk layanan di Armuzna.
Beban Bipih/direct cost atas BPIH 2024 mengalami kenaikan sebesar 86,52% dibanding 2010, sedangkan dari sisi beban nilai manfaat /indirect telah mengalami kenaikan sebesar 739,55% dibanding 2010. komposisi bipih dan beban nilai manfaat menjadi 60% : 4O?.
Hal ini dilakukan demi menjaga keberlanjutan keuangan haji serta kembali kepada prinsip istitho'ah, yaitu hani bagi yang mampu baik secara fisik maupun finansial.
(REL/RZD)