Sepakati Kriteria Bacalon Ketua Umum, Raker KONI Sumut Tetapkan TPP (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Rapat Kerja Komite Olahraga Nasional Indonesia Sumatera Utara (Raker KONI Sumut) berhasil menetapkan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) bakal calon ketua umum KONI Sumut periode 2005-2009, Senin (16/12) di Hotel Danau Toba Medan.
Dalam Raker yang langsung dipimpin Ketua Umum KONI Sumut John Ismadi Lubis, disepakati, TPP terdiri dari gabungan unsur KONI Sumut dan Pengprov Cabor.
“TPP dipimpin H Sakiruddin SE MM (KONI Sumut) bersama Drs M Syahrir M.IKOm (KONI Sumut-Sekretaris merangkap anggota), Rawi Kresna SH (FORKI-anggota), H Irwan Pulungan S.Sos MSi (PASI-anggota) dan Dr Abdul Hakim Siregar (Criket-anggota),” ujar Sekum KONI Sumut Muchrid Nasution membacakan putusan penetapan TPP.
Sejalan dengan dibentuknya TPP, peserta Raker juga menyepakati persyaratan bakal calon (bacalon) Ketua Umum KONI Sumut.
Di antara persyaratan dimaksud, bacalon ketua umum KONI Sumut pernah menjadi salah satu perngurus atau sedang menjabat sebagai pengurus Pengprov/Badan Fungsionaris cabor atau pengurus KONI Kabupaten/Kota atau pernah menjadi pengurus KONI Sumut minimal satu periode.
Bacalon dalam mendaftar wajib memproleh rekomendasi tertulis, atau diusulkan minimal 30 persen dari 33 KONI Kabupaten Kota (yaitu 11 kabuapten kota ), dan minimal 30 persen dari 62 Pengprov Olahraga/Badan Fungsionaris (yaitu 18 dukungan/rekomendasi).
Setiap anggota KONI (KONI Kabupaten Kota dan Pengprov/Badang Fungsionaris) hanya boleh merekomendasikan/mengusulkan satu bacalon. Surat dukungan harus ditandatangani Ketua Umum Pengprov Cabor atau Ketua Umum KONI Kabupaten Kota. Apabila Ketua Umum berhalangan, maka harus ditangatangani Ketua Harian/WKU I/Sekretaris Umum.
Surat dukungan hanya boleh diberikan kepada satu bacalon. Bacalon adalah WNI, dibuktikan dengan identitas Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.Bacalon tidak sedang menjalani proses pidana.
Raker dibuka Kadispora Sumut M Mahfullah Pratama Daulay. Dalam kesempatan tersebut ia kembali menegaskan, bonus kepada atlet yang meraih medali di PONXXI/2024 Sumut-Aceh 2024 akan diupayakan dicairkan paling lambat Februari 2025.
"Kemungkinan akhir Januari 2025 sudah bisa direalisasikan ataupun paling lambat awal Februari 2025. Kami tentunya sangat menginginkan bonus itu cepat direalisasikan, namun tentunya semuanya ada prosedurnya yang harus dijalani," katanya.
Sementara Ketua KONI Sumut John Ismadi Lubis mengatakan pihaknya berharap bonus tersebut dapat segera dicairkan sebelum berakhirnya masa jabatan Agus Fatoni sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara.
“Bukan soal besarannya, namun bonus tersebut menjadi salah satu bukti perhatian Pemprov Sumut kepada atlet yang telah berjuang mati-matian demi meraih prestasi di PON. Kalau bisa sebelum masa jabatan PJ Gubsu berakhir, bonus sudah dicairkan," katanya.
"Paling tidak sudah ada kepastian.Kalau bisa sebelum berakhirnya masa jabatan Pj Gubsu. Mengenai nilainya terserah, kalau bisa Rp500 juta. Dalam kesempatan ini kami juga ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan perhatian besar kepada kemajuan olahraga di Sumut," katanya.
(MP/RZD)