DPD RI Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat

DPD RI Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat
Anggota DPD RI asal Sumatera Utara, Pdt. Penrad Siagian (Analisadaily/Zulnaidi)

Analisadaily.com, Medan – Anggota DPD RI asal Sumatera Utara, Pdt. Penrad Siagian, mendesak pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Menurutnya, pengesahan RUU ini mendesak dilakukan untuk melindungi hak-hak masyarakat adat yang selama ini sering terabaikan.

“RUU Masyarakat Adat sebenarnya sudah dibahas dan drafnya sudah ada. Namun sejauh ini belum disahkan, padahal kami melihat ini mendesak,” ujar Penrad, Selasa (17/12).

Penrad menjelaskan bahwa RUU ini sudah mulai disusun sejak tahun 2003. Bahkan, draf akademisnya telah rampung sejak 2010 dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun, hingga saat ini, pengesahan belum juga dilakukan.

“Karena itu, kami ingin RUU Masyarakat Hukum Adat ini tidak hanya berhenti pada Prolegnas, tapi segera disahkan menjadi undang-undang yang melindungi hak-hak masyarakat adat,” tegasnya.

Penrad menambahkan, sejak lama ia bersama organisasi masyarakat sipil turut aktif menyuarakan pentingnya pengesahan RUU ini. Menurutnya, undang-undang tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat yang selama ini menjaga warisan budaya dan tanah ulayat mereka.

Ia menyoroti bahwa konflik antara masyarakat adat dan perusahaan, khususnya terkait sengketa tanah, banyak terjadi di Sumatera Utara. Tanpa adanya pengakuan negara melalui undang-undang, konflik tersebut sulit diselesaikan dan cenderung merugikan masyarakat adat.

“Kami melihat masyarakat adat sering kali menjadi korban diskriminasi ketika berhadapan dengan perusahaan. Padahal dengan adanya RUU ini, akan ada jaminan hukum yang melindungi mereka dan memungkinkan pengelolaan sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat adat,” tutupnya.

Penrad berharap pengesahan RUU Masyarakat Adat bisa segera direalisasikan agar masyarakat adat mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang layak dari negara. Ketika sudah ada undang undangnya, maka masyarakat adat bisa duduk setara dengan korporasi atau lainnya berdiskusi masalah tanah adat.

(NAI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi