Polres Tebingtinggi Lakukan Penyelidikan Mendalam Kasus Penggelapan Surat Tanah (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tebingtinggi - Polres Tebingtinggi saat ini menangani kasus dugaan tindak pidana penggelapan surat tanah yang dilaporkan korban Ari Nur Eka (44), guru, warga Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pengaduan ini sesuai laporan Polisi Nomor: LP / B / 212 / VI / 2024 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 1 Juni 2024.
Awalnya, April 2021 ketika korban meminjam uang sebesar Rp 20 juta dengan menyerahkan surat keterangan tanah sebagai agunan kepada saksi Sri Betty Carolyna Sembiring.
Proses peminjaman ini dimediasi pelaku EAM (44), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi. Korban sempat membayarkan bunga pinjaman 4 kali dan mencicil hutangnya sebesar Rp 10 juta melalui terlapor.
Namun, korban terkejut saat mengetahui surat tanah tersebut telah dialihkan pelaku EAM ke Koperasi CU Mandiri untuk mengajukan pinjaman lain tanpa sepengetahuannya.
Pinjaman tersebut dilakukan Miftahul Zannah Hasibuan dengan mengatasnamakan korban. Akibatnya, korban merasa dirugikan karena harus menanggung pinjaman yang tidak pernah dia ajukan.
Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi telah melakukan berbagai langkah penyelidikan, termasuk klarifikasi kepada pelapor, terlapor, beberapa saksi dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak 4 kali kepada pelapor.
Namun, penyelidikan menghadapi kendala karena 2 saksi, Martha Tamba dan Miftahul Zannah Hasibuan, belum memenuhi undangan klarifikasi meskipun telah dipanggil 2 kali.
"Dalam waktu dekat, Satuan Reskrim akan melakukan gelar perkara untuk mengevaluasi hasil penyelidikan dan menentukàn langkah selanjutnya dengan mengundang pihak korban dan terlapor dalam gelar perkara," kata Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas, Iptu Mulyono, Selasa (17/12).
(CHA/RZD)