Penrad Siagian dan Kajari Pematangsiantar Kolaborasi Atasi Konflik Agraria (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Pematangsiantar - Dalam upaya memperkuat sinergi untuk penyelesaian konflik agraria dan menjaga netralitas Pilkada, Anggota DPD RI Provinsi Sumatera Utara, Pdt. Penrad Siagian, melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Rabu (18/12).
Pendeta Penrad disambut Kajari Pematangsiantar, Jurist Precisely. Keduanya berdiskusi mengenai isu-isu strategis yang menjadi perhatian masyarakat Sumatera Utara.
Dalam diskusi tersebut, Kajari Pematangsiantar menegaskan komitmen institusinya untuk menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak 2024. Langkah ini telah diwujudkan melalui sosialisasi intensif kepada unsur Forkopimda, KPU, dan Bawaslu.
“Kejaksaan Negeri Pematangsiantar telah sejak dini menegaskan sikap netral dalam Pilkada, demi memastikan proses demokrasi yang bersih dan berintegritas,” ujar Jurist Precisely.
Penrad Siagian memberikan apresiasi atas langkah tegas ini, seraya menekankan pentingnya independensi seluruh lembaga hukum dalam menjaga stabilitas demokrasi.
Konflik Agraria: Penrad Desak Transparansi dan Keadilan
Isu konflik agraria di Desa Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, menjadi sorotan utama. Penrad menyoroti adanya ketidakadilan yang dirasakan masyarakat, terutama dalam penanganan sengketa antara Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi) dan PTPN III terkait lahan eks-HGU.
“Masyarakat harus dilindungi. Saya mengkritik Kapolres Pematangsiantar yang dianggap tidak netral dalam menyikapi laporan masyarakat Gurilla. Sikap ini bisa menimbulkan dugaan adanya kepentingan tertentu,” tegas Penrad.
Penrad juga mengusulkan audit dana yang beredar di Desa Gurilla oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Dana tali asih dan anggaran keamanan harus jelas sumbernya. Transparansi ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tambahnya.
Peningkatan Penegakan Hukum dan Perlindungan Masyarakat
Kajari Pematangsiantar menyoroti pentingnya optimalisasi penegakan hukum, terutama penerapan Pasal 16 juncto 116 KUHAP, untuk memastikan check and balance dalam proses hukum.
“Penguatan sistem hukum sangat penting agar kejaksaan dapat berperan lebih maksimal dalam menyelesaikan kasus-kasus besar,” ujar Kajari.
Selain itu, Kajari menegaskan bahwa uang ganti rugi dalam penyelesaian konflik agraria tidak boleh dikenakan pajak, untuk memastikan hak masyarakat terlindungi secara penuh.
Sinergi untuk Pembangunan yang Berkeadilan
Kunjungan kerja ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan lembaga penegak hukum dalam menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat.
“Kita harus bersatu. Pemerintah, kejaksaan, dan masyarakat perlu bekerja bersama untuk menyelesaikan konflik ini. Dengan sinergi yang kuat, kita bisa membangun Sumatera Utara yang lebih baik,” tutup Penrad Siagian.
Kunjungan ini menegaskan komitmen Penrad Siagian untuk terus mengawal aspirasi masyarakat, terutama dalam memperjuangkan keadilan hukum dan penyelesaian konflik agraria secara berkeadilan.
(NAI/RZD)