Bahas Solusi Sertifikat Laik Fungsi dan Dorong Perda di Sumatera Utara

Bahas Solusi Sertifikat Laik Fungsi dan Dorong Perda di Sumatera Utara
Bahas Solusi Sertifikat Laik Fungsi dan Dorong Perda di Sumatera Utara (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Dalam upaya memperkuat sinergi antara pelaku industri properti di Sumatera Utara, Dewan Pengurus Daerah Real Estat Indonesia (DPD REI) Sumatera Utara mengadakan pertemuan strategis dengan Ikatan Konsultan Penilai Bangunan Gedung (IKPBG) pada Rabu, 18 Desember 2024. Pertemuan ini bertempat di kantor DPD REI Sumatera Utara, dengan agenda utama membahas Sertifikat Laik Fungsi (SLF), regulasinya, serta usulan peraturan daerah (Perda) terkait pengawasan dan penerapan SLF.

Ketua DPD REI Sumut, Bapak Rakutta Karo Karo, SE, MMPP, menyampaikan bahwa SLF merupakan dokumen krusial untuk menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung bagi penghuni atau penggunanya. Meski demikian, implementasi SLF di Sumatera Utara masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya pemahaman di kalangan pengembang dan adanya perbedaan kebijakan antar daerah.

“DPD REI Sumut melihat perlunya penyelarasan regulasi yang mendukung implementasi SLF secara efisien tanpa menghambat proses pengembangan properti. Melalui dialog dengan IKPBG, kami berharap dapat menemukan solusi yang bermanfaat bagi semua pihak,” ujar Bapak Rakutta Karo Karo.

Ketua IKPBG, Ir. Saut Pardede, menggarisbawahi pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap bangunan untuk memastikan aspek keselamatan dan fungsi bangunan tetap terjaga. Beliau juga menekankan perlunya percepatan legislasi Perda terkait SLF agar pengawasan dan penerapannya dapat dilakukan secara lebih terstandar.

'Yang perlu kita pikirkan pertama adalah bagaimana mendorong terbitnya Peraturan Daerah (Perda), karena hampir di setiap kabupaten/kota di Jawa, Perda semacam ini sudah ada. Tanpa Perda, sering kali kita tidak bisa mengajukan klaim atau melakukan peninjauan dengan pemerintah, karena ada peraturan baru yang tidak mengacu pada aturan sebelumnya. Masalahnya, meskipun Perda ini sudah diusulkan, belum ada tindak lanjut yang jelas. Tanpa adanya Perda, saya melihat hampir semua proses pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menjadi permasalahan besar dan sering kali berdampak pada biaya tambahan.

Oleh karena itu, kami menginginkan agar pihak-pihak dari REI terlibat aktif dalam mengajukan Perda ini. Kami berharap upaya ini dilakukan di semua kabupaten/kota di Sumatera Utara, karena kebutuhan di setiap daerah berbeda-beda dan tidak bisa disamakan. Dalam peraturan menteri, undang-undang, maupun peraturan pemerintah, selalu ditekankan pentingnya pembentukan Perda. Namun, anehnya, hingga saat ini belum ada satu pun kabupaten/kota di Sumatera Utara yang memiliki Perda terkait ini. jelas Ir. Saut Pardede.

Untuk mendorong percepatan Perda tersebut, ada kebutuhan lain yang juga perlu diprioritaskan, yaitu menyederhanakan proses pengurusan SLF, terutama untuk tipe maksimum 90. Menurut undang-undang, proses administrasi saat ini terlalu panjang dan memakan waktu. Oleh karena itu, kita perlu mengusulkan agar pengurusan SLF tipe 90 tidak perlu diperiksa secara berulang, sehingga prosesnya menjadi lebih cepat. Kami juga mengajak pihak-pihak terkait untuk bersama-sama mendatangi dewan maupun wali kota. Kebetulan, kami sudah melakukan lima kali presentasi, tetapi karena adanya pergantian anggota dewan, pembahasan ini belum mencapai keputusan final," ucap Raflis Tanjung, Wakil Ketua Bidang Hukum.

Langkah-langkah ini penting agar semua pihak, terutama anggota REI, bisa mendapatkan solusi yang lebih efisien dan mendukung percepatan pembangunan di Sumatera Utara. Pertemuan ini menghasilkan beberapa rekomendasi penting, di antaranya, penyusunan panduan teknis SLF yang disepakati bersama antara pengembang dan konsultan penilai, serta usulan kepada pemerintah daerah untuk mempercepat proses legislasi Perda tentang SLF.

Hadir dalam acara tersebut antara lain: Rakutta Karo Karo (Ketua DPD REI Sumut), Muhammad Fadli Bangun (Sekretaris), Andry Hendrawan (Bendahara), Reza Sirait (Wakil Ketua), Suwito (Wakil Ketua), Alberth Pasaribu (Wakil Ketua), dan Hery Zein (Wakil Ketua) dari DPD REI Sumut. Dari IKPBG, hadir Ir. Saut Pardede (Ketua), Aminah Asmara Dewi (Sekretaris), Ramayani Marpaung (Bendahara), serta Raflis Tanjung (Wakil Ketua).

Kegiatan ini diakhiri dengan komitmen bersama antara DPD REI Sumut dan IKPBG untuk terus menjalin komunikasi dan kolaborasi demi mendorong pengembangan properti yang berstandar dan berkelanjutan di Sumut.

(DEL)

Baca Juga

Rekomendasi