Senator Penrad Siagian Dorong Hak Kewargaan bagi Penyandang Disabilitas

Senator Penrad Siagian Dorong Hak Kewargaan bagi Penyandang Disabilitas
Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian diabadikan bersama forum peduli disabilitas (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Pematangsiantar - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Pdt. Penrad Siagian, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas dalam pertemuan bersama Forum Peduli Disabilitas di Pematangsiantar pada Rabu, 18 Desember 2024.

Dalam acara tersebut, Pdt. Penrad menekankan pentingnya kebijakan yang melindungi dan memberikan pelayanan maksimal kepada penyandang disabilitas. Menurutnya, pelayanan bagi kelompok rentan ini merupakan bagian integral dari hak kewargaan yang harus dijamin.

“Pelayanan terhadap penyandang disabilitas bukan hal baru bagi saya. Saya sudah terlibat sejak lahirnya Undang-Undang Penyandang Disabilitas,” ujar Penrad dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (21/12).

Dalam pertemuan tersebut, Forum Peduli Disabilitas menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi penyandang disabilitas di Pematangsiantar dan sekitarnya.

Beberapa isu utama yang diangkat yakni, Akses BPJS: Kesulitan mendapatkan layanan kesehatan rujukan. Layanan Fisioterapi: Terbatasnya akses fisioterapi untuk pemulihan fisik.

Kemudian soal terhambatnya program Dinas Sosial karena keterbatasan anggaran. Penolakan atau pengeluaran anak disabilitas dari sekolah tanpa alasan etis. Diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dan keluarganya.

Selanjutnya masalah transportasi Umum: Minimnya transportasi yang ramah disabilitas. Keterbatasan pelatihan keterampilan dan kesempatan kerja.

Kolaborasi untuk Inklusi Sosial

Menanggapi masalah tersebut, Pdt. Penrad menegaskan perlunya kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga untuk menciptakan solusi nyata. Ia mendorong pemerintah daerah agar lebih responsif terhadap kebutuhan disabilitas, termasuk melalui kebijakan anggaran yang mendukung.

“Kita harus membangun masyarakat inklusif yang menghargai hak setiap individu tanpa terkecuali. Penyandang disabilitas berhak mendapatkan pelayanan publik yang memadai, akses pendidikan, pekerjaan, dan kesempatan hidup yang setara,” kata Penrad.

Tradisi “Mudik Disabilitas”

Pdt. Penrad juga menyinggung tradisi “Mudik Disabilitas” yang telah berlangsung lebih dari tujuh tahun di Jakarta. Ia mengapresiasi kolaborasi berbagai lembaga keagamaan yang mendukung perjalanan mudik ramah disabilitas, terutama menjelang lebaran dan akhir tahun.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai perwakilan dari Forum Peduli Disabilitas Sumatera Utara, organisasi masyarakat, dan masyarakat umum. Penrad berharap agar upaya ini menjadi langkah awal untuk memperkuat inklusi sosial dan kesejahteraan penyandang disabilitas di Indonesia.

(NAI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi