Polisi Tangkap 4 Kurir Narkoba di Perairan Asahan, Sita 6 Kg Sabu Asal Malaysia

Polisi Tangkap 4 Kurir Narkoba di Perairan Asahan, Sita 6 Kg Sabu Asal Malaysia
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi menunjukan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Polres Asahan menangkap 4 orang sebagai kurir dan menyita 6 Kilogram (Kg) sabu dari Malaysia lewat jalur laut, tepatnya perairan Asahan Desa Silo Baru Kecamatan Silau Laut.

Hal itu dikatakan Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres Asahan, Selasa (24/12).

Adapun inisial pelaku yang ditangkap Satnarkoba Polres Asahan yakni A (55) warga Desa Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman, J (56) warga Desa Sei Kamah Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan, R (36) warga Desa Suka Damai Kecamatan Perdamaian Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan dan T (27) warga Lubuk Saung Desa Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi menjelaskan, ada informasi dari masyarakat bahwa ada pergerakan pelaku jaringan narkoba Malaysia yang menggunakan boat kayu yang mau bergabung di perairan Kuala Silau Baru.

"Mendapat informasi itu, personel Satnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Mulyoto langsung melakukan penyelidikan dengan berpatroli di seputaran perairan, serta menemukan boat kayu tersebut dan langsung melakukan penggerebekan," kata Afdhal.

Setelah dilakukan penggerebekan di lokasi, personel menangkap A dan J berserta barang bukti berupa sabu sebanyak 6 bungkus dengan berat 6 Kg yang disembunyikan di fiber.

"Hasil interogasi pelaku mengakui dirinya diperintah B warga Malaysia untuk diserahkan masing-masing 3 Kg kepada R dan T," kata Afdhal.

Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mengejar pelaku R dan T. "Pelaku R dan T ditangkap di Kota Tanjungbalai dan dibawa ke Mapolres Asahan untuk diproses lebih lanjut," kata Afdhal.

Saat ini 4 pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan peredaran gelap narkoba.

"Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara," kata Afdhal.

Kapolres berharap kepada masyarakat agar bisa memberikan informasi terkait adanya peredaran gelap narkoba kepada petugas agar bisa diberantas.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi