Remisi Natal, 46 Narapidana di Sumatera Utara Langsung Bebas

Remisi Natal, 46 Narapidana di Sumatera Utara Langsung Bebas
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara, Agung Krisna. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Sebanyak 4.248 narapidana diverifikasi untuk menerima remisi khusus Natal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara, termasuk 46 di antaranya bebas.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Agung Krisna, menekankan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada narapidana atas upaya pembinaan yang telah dilakukan.

Dari total 15.976 warga binaan di Indonesia yang menerima remisi khusus Natal, sebanyak 169 di antaranya adalah anak binaan, dan 116 langsung bebas.

Agung menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak yang mendukung keberhasilan pembinaan narapidana, termasuk Pemerintah Daerah, Lembaga Sosial, dan instansi terkait.

"Remisi ini diharapkan memberikan semangat baru bagi narapidana untuk berperilaku baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat," kata Agung, Rabu (25/12).

Rincian remisi di wilayah Sumatera Utara menunjukkan bahwa dari 4.248 narapidana yang mendapatkan remisi, rincian berdasarkan kategori kejahatan adalah, Kriminal Umum: 3.165 orang, PP 28 Tahun 2006: 178 orang, PP 99 Tahun 2012: 905 orang.

Dari segi besaran remisi, RK I (pengurangan sebagian): 3.119 orang dan RK II (langsung bebas): 46 orang

Agung Krisna menegaskan seluruh kegiatan pemberian remisi berjalan dengan lancar dan tertib. Dia berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berkelakuan baik dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi