91 Narapidana di Lapas Tebingtinggi Peroleh Remisi Natal

91 Narapidana di Lapas Tebingtinggi Peroleh Remisi Natal
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tebingtinggi, Leonard Silalahi menyerahkan surat keputusan remisi. (Analisadaily/Chaidir Chandra)

Analisadaily.com, Tebingtinggi - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tebingtinggi menyerahkan 91 Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus (RK) Natal 2024 kepada warga binaan.

“Saya ucapkan, selamat atas remisi dan penguranagan masa pidana tahun ini bagi seluruh narapidana dan anak binaan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tebingtinggi, Leonard Silalahi, Rabu (25/12).

"Saya berpesan tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang," sambung Leonard.

Dia mengucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan pada hari ini.

Jadilah insan dan pribadi yang baik, taat hukum serta berkontribusi secara aktif dalam kehidupan masyarakat di lingkungan tempat tinggal saudara.

Leonard menjelaskan besaran remisi yang diberikan beragam, dimulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

Sebanyak 91 orang narapidana menerima remisi khusus natal. Terdiri atas 88 orang menerima RK I dan 3 orang menerima RK II dan langsung bebas.

Besaran perolehan remisi khusus yang didapatkan narapidana, yakni 21 orang mendapat remisi 15 hari dan 68 orang mendapat remisi 1 bulan, 1 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan.

(CHA/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi